Monday, February 25, 2008

CD dan Cost Recovery

Berita mengenai (akan) dihapuskan (dikeluarkan) biaya Community Development (CD) dari mekanisme cost recovery menarik untuk disimak. Usulan pemerintah (dan beberapa pihak) tersebut memancing pro dan kontra. Kontra tentu datang dari perusahaan migas, logikanya: kalau dihapuskan, akan membebani (mengurangi) profit perusahaan.


Perusahaan migas juga complaint karena dengan adanya mekanisme cost recovery, seolah olah perusahaan tidak berpartisipasi untuk CD. Saya kira keluhan ini wajar, karena memang ada salah penafsiran. “Secara tidak langsung”, tentu perusahaan migas berkontribusi juga terhadap biaya CD, yaitu melalui “kerelaan” untuk berkurang bagian profitnya sebesar 15% dari biaya CD yang dikeluarkan.

Kemudian timbul pertanyaan: apa urusannya perusahaan migas (repot repot ngurusin) CD? apa “pantas” hanya berkontribusi 15% dari biaya CD?, kenapa pula 85% harus ditanggung negara?

Perdebatan bisa panjang kalau kita melulu melihat CD itu semata mata cost. CD merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR), yang kalau kita lihat definisi World bank kira kira begini: CSR as the commitment of business to contribute to sustainable economic development, working with employees, their families, the local community and society at large to improve their quality of life, inways that are both good for business and good for development.

Ada baiknya kita melihat juga bahwa CSR itu adalah “investasi”, karena investasi tentu diharapkan ada “return”. Dalam bahasa lain, implementasi CSR tentu sedikit akan meningkatkan biaya perusahaan, tapi “benefits” yang akan diperoleh dalam jangka panjang akan melampaui “costs” yang telah dikeluarkan. Investasi CSR tentu bersifat jangka panjang. Sebagai contoh: kalau kita keluar biaya untuk training, tentu benefitnya nggak langsung terasa dalam jangka pendek. Dalam konteks CD, contoh benefit yang akan dirasakan adalah reputasi perusahaan, jadi membangun reputasi itu bukan sesuatu yang gratis.

Tentu tidak bisa dipaksa (diharapkan) bahwa semua perusahaan harus berpartisipasi dalam semua aspek CD, setiap perusahaan punya strategi implementasi untuk memperoleh "CSR premium" tersebut. Karena ada CSR premium, timbul pertanyaan: “kenapa pula CD masuk cost recovery?”. Saya kira kalau perusahaan mengutamakan reputasi, nggak perlu repot repot berdebat (ini bisa masuk) cost recovery atau nggak, (bisa jadi zaman "bahuela" dulu kondisi ini "bisa diterima" karena isu CSR belum relevan). Kalau selama ini bisa masuk cost recovery, ya anggep saja lagi dapet diskon. “Kalau nggak masuk cost recovery, apa mau berhenti implementasi CD?” Saya yakin mestinya tidak, perusahaan migas ini kalibernya internasional, seyogyanya mereka mementingkan reputasi. Maka berlomba lombalah para perusaahan migas melakukan CSR, banyak studi menyebutkan, perusahaan yang punya CSR program yang baik, relatif akan lebih “sustain”. Kalau nggak percaya ya nggak apa apa, coba aja nggak usah perduli sama CD, bukankah (dalam jangka yang tidak terlalu panjang), costs-nya akan lebih muahal…??

1 comment:

moe3 said...

Pak Beni,

Kalau di Indonesia, CSR bagi, salah satunya, perusahaan yang berhubungan dengan pemanfaatan sumberdaya alam - migas pastinya masuk kan? - hukumnya wajib lho pak [UU No 40 tahun 2007 tentang PT].

Nah gimana kalo gitu? Bisa gak perusahaan minyak berkilah, akh ini diwajibkan jadi biar negara aja yang nanggung? Lucu kan?