Kamis, 02/08/2007 10:50 WIB
Perusahaan Migas Berang Dituding Nikmati Cost Recovery
Alih Istik Wahyuni - detikfinance
Perusahaan Migas Berang Dituding Nikmati Cost Recovery
Alih Istik Wahyuni - detikfinance
Jakarta - Perusahaan migas protes dituding sebagai pihak yang menikmati besarnya cost recovery yang dibebankan pada negara. Presdir Star Energy, Supramu Santosa menjelaskan, bahwa perusahaan kontraktor juga ikut membayar cost recovery. "Kita juga ikut bayar, nggak hanya pemerintah. Jadi kalau dibilang kita yang menghambur-hamburkan cost recovery, salah itu," katanya dalam seminar cost recovery di gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (2/8/2007).
Besaran cost recovery yang dibayarkan perusahaan kontraktor disesuaikan dengan bagi hasil (split) yang tercantum dalam kontrak. Untuk pengembangan minyak misalnya, bagi hasilnya adalah 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor. Jadi cost recovery yang dibebankan pada pemerintah adalah 85 persen dan pada kontraktor adalah 15 persen.
Aturan yang sama juga berlaku pada proyek pengembangan gas yang bagi hasilnya bekisar antara 70-65 persen untuk pemerintah dan 30-35 persen untuk kontraktor. Ia juga menjelaskan terkait masuknya gaji ekspatriat yang masuk kedalam cost recovery. "Kita sebelumnya sudah ajukan ke BP Migas, dan kalau disetujui, artinya memang diperlukan," katanya.
Baginya yang harus dilakukan adalah segera melatih pekerja dalam negeri untuk menggantikan ekspatriat itu.
"Kalau mau kita bayar 50 persen ya bagi hasilnya juga jadi 50:50 juga dong. Jadi beban negara berkurang, kita yang naik," kata Supramu.
------------------------------------------------
Berita diatas saya copy - paste dari Detikcom, statement yang menarik, mudah2 an wartawati-nya nggak salah kutip...
Saya kira persepsi angka keramat 85: 15 atau 70:30 dan seterusnya ini harus diluruskan, bahwa ada statement, 85:15 itu berarti pemerintah menanggung 85% biaya dan kontraktor 15% sebenarnya tidak tepat (karena kalau logikanya seperti ini, maka munculah kesimpulan ngawur seperti alinea terakhir yang saya bold diatas).
Lebih tepat kalau dikatakan: kenaikan cost recovery akan mengurangi profit oil baik kontraktor maupun pemerintah masing masing sebesar 15% dan 85%. Bagaimana dengan cost yang telah dikeluarkan? ya tetap saja 100% dikembalikan ke kontraktor.
Adanya kesalahan logika ini, kemudian menimbulkan usulan aneh, bagi hasil diubah menjadi 50:50 supaya beban negara berkurang. Lha yang berkurang beban apa?, selama kontraknya tetap PSC, tetap saja 100% cost yang dikeluarkan akan dikembalikan.
Seperti biasa kita pakai ilustrasi (biar simpel, kita asumsi tidak ada FTP)
Untuk bagi hasil 85 - 15, sebagai berikut:
Gross Revenue = 100
Cost = 30
Profit Oil = 70 (100 - 30)
POCAT* = 10.5 (15% x 70),
Cost = 30
Profit Oil = 70 (100 - 30)
POCAT* = 10.5 (15% x 70),
*) POCAT = Profit Oil Contractor After Tax
Sekarang, katakanlah cost naik menjadi 40
Gross Revenue = 100
Cost = 40
Profit Oil = 60
POCAT = 9
Ada 2 interpretasi yang timbul:
Sekarang, katakanlah cost naik menjadi 40
Gross Revenue = 100
Cost = 40
Profit Oil = 60
POCAT = 9
Ada 2 interpretasi yang timbul:
Interpretasi Pertama:
POCAT akan turun sebesar 1.5 (9 – 10.5), akibat kenaikan cost sebesar 10, atau secara umum dapat kita katakan POCAT turun sebesar 15% setiap terjadi kenaikan cost.
Interpretasi Kedua:
Kontraktor menanggung 15% dari kenaikan cost tersebut atau secara umum menyatakan kontraktor menanggung 15% biaya.
Interpretasi yang benar jelas interpretasi pertama, interpretasi kedua tidak tepat, karena kontraktor tidak menanggung 15% biaya, melainkan 100% biaya dan akan dikembalikan melalui cost recovery juga sebesar 100%. Namun demikian, (sayangnya) banyak yang senang interpretasi yang kedua, syah syah saja selama tidak membuat logika menjadi terbolak balik.
Coba kita analisa lebih jauh implikasi dari interpretasi ini, sekarang mari kita berandai andai persentasi bagi hasil diubah menjadi 50:50, maka analog seperti diatas.
Gross Revenue = 100
Cost = 30
Profit Oil = 70
POCAT= 35 (50% x 70)
Seperti diatas, katakanlah cost naik jadi 40
Gross Revenue = 100
Cost = 40
Profit Oil = 60
POCAT = 30
Jadi POCAT akan turun sebesar 50% (30-35)/10 setiap kali terjadi kenaikan cost.
Kalau kita bandingkan kedua porsi bagi hasil diatas, tentu saja kontraktor akan mengalami penurunan POCAT yang lebih besar untuk porsi bagi hasil yang lebih besar, yaitu: dari 15% menjadi 50%. Namun demikian, tentu naif kalau kita berhenti sampai disini saja, dengan mengubah porsi bagi hasil menjadi lebih besar (50:50), maka POCAT melonjak 233%!!! (dari 10.5 menjadi 35 atau dari 9 menjadi 30). Weleh weleh..
Dari ilustrasi diatas, saya tidak tahu bagaimana menerangkan logika: “beban negara berkurang?”, bagaimana kok bisa sampai kesimpulan seperti itu. Saya menduga kesimpulan ini muncul karena salah kaprah menggunakan interpretasi yang kedua tersebut.
---------------------------
Kalau mau (ini kalau mau lho.. keukeuh dengan angka 50:50), ubah aja jadi model PSC JV, artinya okelah 50:50, pemerintah ikut membiayai 50%, nanti hasilnya dibagi seperti ini: setelah gross revenue dipotong royalty, maka untuk cost recovery masing masing pihak dapet 50%. Sisanya (setelah royalty dan cost recovery) berupa profit oil, 50% dari profit oil langsung masuk ke kantong pemerintah, sementara 50% dibagi antara pemerintah dengan kontraktor sesuai dengan PSC terms & conditions yang disepakati, beginilah model kontrak PSC JV yang di adopsi di beberapa negara. Beban cost contractor jadi turun, tapi profit oil ya turun juga dong, kira2 mau nggak yang seperti ini?