Thursday, August 14, 2008

Participation Contract & Joint Operating Agreement (JOA)

Ada yang tanya via email: Mas benny, apa beda Participation Contract & JOA dengan PSC , konsesi dan service contract.
-------------

Terkadang memang agak membingungkan juga ketika kita mendengar istilah participation contract, apakah ini bentuk lain dari tiga petroleum arrangement yang kita kenal tersebut (PSC, konsesi dan service contract)? Jawabnya tidak, sebenarnya bentuk kerjasamanya masih dalam kerangka salah satu dari 3 diatas.

Participation Contract atau Participation Agreement (PA) bermula di wilayah Timur Tengah (yang menggunakan model konsesi). Munculnya PA pada saat itu disebabkan oleh dorongan agar pemerintah terlibat lebih banyak dalam pengusahaan minyak. PA merupakan bagian dari upaya itu, dimana pemerintah (biasanya diwakili oleh NOC) ikut mempunyai kempemilikan dalam bentuk government atau state participation, kepemilikan tidak berubah (fixed) bisa juga terus meningkat setiap periode tertentu, dalam kasus beberapa negara Timur Tengah, tingkat kepemilikan Pemerintah terus meningkat, sampai akhirnya menjadi 100% milik negara.

Participation agreement sebenarnya untuk memberikan penekanan yang terkait dengan keterlibatan pemerintah dan perusahaan minyak dalam pola kerjasama migas, jadi bentuknya kontraknya bisa jadi salah satu dari model yang telah dibahas sebelumnya. Misalnya: pada model konsesi (royalty tax) ada satu klausul yang mewajibkan partisipasi negara. Didalam model standar PSC RI pun ada klausul Government participation, biasanya dalam bentuk opsi pemerintah untuk memperoleh kepemilikan mencapai persentase tertentu (umumnya 10 - 15%) apabila Kontraktor menemukan cadangan yang komersial. Opsi ini biasanya diberikan kepada NOC atau perusahaan lokal.

Pada Participation contract, opsi pemerintah umumnya cukup besar (katakanlah 50%), karena pemerintah tidak berbisnis, maka NOC yang ditunjuk mewakili pemerintah. Diantara IOC dan NOC tersebut kemudian dibuatlah kontrak berbentuk Joint Venture, sementara hitungan pembagian minyaknya, ya tetap saja ikut salah satu model PSC atau konsesi tersebut. Makanya tidak heran sering juga kita dengar istilah model hydbrid atau JV contract. Tetapi ini bukan model baru, tetap mengacu ke salah satu dari 3 arrangement yang saya sebut diatas.

Sedangkan mengenai istilah Joint Operating Agreement (JOA), penjelasan singkatnya kira kira begini: Dalam banyak kasus, interest dalam satu wilayah kerja (block) dimiliki oleh lebih dari satu pihak. Misalnya block X, interestnya yang punya: company A, B dan C. Diantara mereka kemudian membuat kesepakatan yang disebut JOA itu. Salah satu ditunjuk jadi operator (biasanya yang punya share paling besar), yang untuk selanjutnya si operator ini yang berurusan dengan pemerintah. Kemudian dibuat juga komite bersama yang akan me-review rencana kerja mereka, istilah kerennya Joint (Operating) Committee. Hubungannya dengan PSC? Kontrak mereka dengan negara itu berupa PSC, kesepakatan antara mereka disebut JOA. Kira2 gitu deh.

6 comments:

Gamil Abdullah said...

Mang Ben, dalam JOA itu (misalnya antara perusahaan A,B,C; lalu A sebagai operator), maka kontrak PSC-nya adalah antara A (sebagai operator) dgn Pemerintah. Apa betul penafsiran saya ini Mang?

Anonymous said...

Pak Gamil,kalo saya boleh comment, PSCnya bisa juga langsung dengan perusahaan A,B, dan C.
Contohnya BOB Pertamina - Bumi Siak Pusako yang PSC nya antara BP Migas dengan Pertamina dan BSP. (boleh gak saya nyebutin PSC suatu blok? maaf ya)_TRI

Anonymous said...

dalam kasus pak Gamil, PSC ya antara Pemerintah dengan perusahaan A,B dan C, jika mereka joint bidding. Baru dalam operating agreementnya nanti ditentukan operatornya.

rumingraras said...

Pak Benny, saya sangat tertarik dengan blog bapak yang membahas mengenai petroleum ini. saya ingin bertanya, bagaimana jika Kontraktor dalam JOA tersebut melakukan perjanjian kredit dengan bank dan meletakkan Participating Interest sebagai jaminan. apakah hal tersebut diperkenankan?
terima kasih banyak Pak Benny

Benny Lubiantara said...

Saya nggak pernah punya pengalaman langsung, tapi menurut pendapat saya, seyogyanya sich boleh boleh saja.

PT Dwipa Citraperkasa said...

“A leader in well testing and early production facilities for the oil & gas industry”

As a group company with world-class capabilities in well testing and fluid, our top priority is to offer the best service for business-based energy and resources in Indonesia. Dwipa Group was established as a company providing Non Destructive Testing for the oil and gas industry. We believe that through commitment, determination and passion for growth, opportunities are endless.