Wednesday, July 18, 2007

Pioneer Service Contract

Kalau kita bicara asal muasal PSC, hampir semua buku referensi menyebutkan Indonesia, walaupun ada beberapa text yang menyebut konsep ini (berasal) atau juga dikenal di Bolivia maupun Venezuela. Namun untuk level implementasi, tak pelak lagi untuk konsep PSC, Indonesia-lah pioneer-nya.

Bagaimana dengan Service Contract?, beberapa text menyebut praktek pertamanya dikenal di Argentina yang populer disebut “Frondizi Contracts” (ini mengacu nama Presiden Argentina yang memimpin saat itu, Arturo Frondizi, 1958 – 1962). Ada 3 jenis kontrak, yaitu: drilling, development dan exploration & development.

Untuk model Drilling Contract, pada dasarnya Kontraktor diminta mengebor sejumlah sumur di area tertentu. Pembayaran (payment) ke kontraktor berdasarkan jumlah tertentu per meter kedalam sumur dan per jam setiap sumur yang telah diselesaikan (per hour spent on competion the wells). Setelah komplesi sumur selesai, tanggung jawab Kontraktor berakhir, selanjutnya perusaahan nasionalnya (YPF) yang mengambil alih untuk tahap produksi. Kalau untuk kondisi sekarang, model ini kaya hubungan service company dengan perusahaan migas.

Untuk Development Contract, Kontraktor mengerjakan lapangan YPF yang diketahui sudah ada minyaknya. Kontraktor akan menerima fee sebesar sekian $ per volume yang di produksikan. Sedangkan untuk Exploration /Development Contract, Kontraktor melakukan eksplorasi di wilayah yang baru (resiko eksplorasi ditanggung Kontraktor). Pembayaran tergantung bagaimana komersialitas lapangan yang ditemukan, pembayaran bisa dilakukan in kind (crude) tapi pada kebanyakan kontrak, pembayaran ke kontraktor dalam bentuk kas.

Inilah cikal bakal model service contracts, dari perspektif peningkatan produksi, dapat dikatakan sukses karena terjadi peningkatan produksi yang signifikan: dari 97,000 BPD tahun 1958 menjadi 266,000 BPD pada tahun 1962. Impor crude juga turun dari 130,000 bpd menjadi 20,600 BPD. Namun demikian, secara politis kontrak ini kurang populer, ini juga salah satu faktor penting yang membuat Frondizi harus lengser melalui kudeta militer tahun 1962
.
---------------
Referensi:
Raymond F. Mikesell, "Petroleum Company Operations & Agreements in Developing Countries", 1984. Chapter 9: Service Contracts

4 comments:

Kang Ajay said...

pak benny, bisakah dijabarkan lebih detil tentang model service contract untuk exploration.. apakah kemudian ada kewajiban melanjutkan ke development jika terbukti komersial? referensi nya yg "gratisan" ada gak pak? hehe..

Anonymous said...

Satu2 nya yang pernah saya satu model service contract untuk eksplorasi adalah di iran (buy back) yang baru, yang mana termasuk juga mulai dari tahap eksplorasi. Untuk masuk ke development, harus ikut bid lagi, walaupun si perusahaan pertama ini mendapat advantages atau prioritas (right of first refusal).

Di Libya, ada model EPSA (PSC) yang mana apabila ekplorasi sukses, untuk melanjutkan ke development, term & conditions harus disepakati lagi.

Kang Ajay said...

kalau service contract nya hanya sampai tahap eksplorasi saja, bagaimana pembayaran fee nya? apakah sistem cost + fee atau cost + premium (/mmbo temuan), atau bagaimana? karena yang saya tau model buyback itu berdasarkan IRR yg disepakati.. berarti harus ada produksi dulu... mohon petunjuk nya pak

Anonymous said...

Kontraknya mulai dari eksplorasi, pada saat ada commercial discovery, terms & condition disepakati dulu, mis: berapa maunya IRR, etc. Atau diadu lagi dengan peminat yang lain. Kalau tidak sepakat (atau kalau term & conditions peminat lain lebih baik)Kontraktor dapat pengembalian biaya eksplorasi ditambah fee + interest.

Mekanismenya mirip dengan model direct proposal (joint study) nya Migas yang baru, artinya belum tentu yang melakukan joint study tsb langsung dapat mengembangkan blok-nya. Tapi "diadu" dulu dengan partisipan lain yang berminat. namun demikian yang melakukan joint study dapat "right of first refusal".