Thursday, December 18, 2008

Dari Seminar Analisis Kontrak Bagi Hasil Migas

Kompas.com
Kontrak Bagi Hasil Migas Perlu Ditinjau Ulang
Sabtu, 6 Desember 2008 20:52 WIB

BANDUNG, SABTU - Pemerintah perlu meninjau ulang kontrak bagi hasil atas eksplorasi minyak dan gas. Peninjauan ulang ini terutama mengenai pembebanan recovery cost yang dibebankan pemerintah atas operasional pengeboran minyak dan gas oleh kontraktor.

Sekretaris Jendral Minyak dan Gas Bumi Indonesia Rudi Rubiandini mengatakan, recovery cost ke depan sebaiknya menjadi beban langsung kontraktor. Tidak lagi perlu lewat penggantian dari pemerintah seperti yang dilakukan selama ini. Perubahan teknis perhitungan bagi hasil perlu diubah. Hal ini disampaikannya di dalam Seminar Analisis Kontrak Bagi Hasil Industri Migas di Indonesia dan Alternatifnya, Sabtu (6/12) di K ampus Institut Teknologi Bandung.

Caranya, yaitu tidak lagi menggunakan penghitungan bagi hasil 85:15. Atau, 85 persen keuntungan bagi hasil plus recovery cost untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor. Penghitungan idealnya menjadi seperti ini : keuntungan pemerintah adalah X, sementara kontraktor (100 x) % plus recovery cost. Sehingga, pembagian itu nantinya bisa 60 : 40. Tapi, pemerintah tidak perlu menanggung recovery cost yang jumlahnya itu kerap menggelembung dan rentang penyimpangan.

Keuntungannya, mendorong efesiensi pada kontraktor. Demi efisiensi ini dengan sendirinya, kontraktor akan cenderung memanfaatkan sumber daya lokal yang tentu lebih murah. Fungsi kontrol dari pemerintah pun akan berkurang, tuturnya. Sistem bagi hasil ini mirip dengan Malaysia. Dimana, sharing yang diterima bisa fleksibel, naik turun.
------------------------------


Saya kepingin sekali hadir di seminar ini, sayang nggak bisa. Isu ini sudah banyak dibahas di milis Teknik Perminyakan ITB, dimana mas Rudi termasuk pendukung konsep ini (dan saya yang kontra). Selama ini diskusi kami di milis lebih tajam, penuh argumen dan ilustrasi. Alasan kenapa saya kontra, bisa dilihat di posting posting sebelumnya.


Alinea terakhir juga agak mengganggu saya, bahwa sistem ini mirip dengan Malaysia, sistem Malaysia yang mana?. Setahu saya tidak ada sistem beginian di Malaysia, memang benar model Malaysia fleksibel, tetapi tetap ikut pakem PSC normal, dimana ada mekanismen cost recovery. Jadi, sistem PSC-nya yang fleksibel, bukan mematok pembagian di gross revenue, dengan angan angan kontraktor akan lebih effisien.

4 comments:

Anonymous said...

Memang benar Mas Ben, statement terakhir dalam berita itu membingungkan. Saya gak tau apakah karena wartawan yang hanya mengutip sebagian sehingga bisa misleading atau memang statement pembicara yang seperti itu.

Anonymous said...

Selain itu, sumber daya lokal yg "diobral" murah itu hanya dipakai oil company utk business process yg non-core (sifatnya supporting n' administratif, tdk ada nilai tambah secara "iptek"). Utk yg core, tetap saja mereka hire org asing, berapapun bayarannya. Yg penting bagi mereka kan probabilitas "menghasilkan" lbh besar. So mereka tdk terlalu cara dgn bayarannya.

Unknown said...

Mas Ben, I am on your side tapi kayaknya ide yg beginian udah menyebar jauh disini bahkan udah udah usaha untuk memformalkannya. jadi kayaknya mas Ben harus kerja lebih keras untuk mengcounter ide2 yg beginian.

PT Dwipa Citraperkasa said...

“A leader in well testing and early production facilities for the oil & gas industry”

As a group company with world-class capabilities in well testing and fluid, our top priority is to offer the best service for business-based energy and resources in Indonesia. Dwipa Group was established as a company providing Non Destructive Testing for the oil and gas industry. We believe that through commitment, determination and passion for growth, opportunities are endless.