Tuesday, August 25, 2009

Artikel di Petrominer




4 comments:

angga said...

Salaam pak benny,
dalam kontrak PSC kan, pemerintah dijamin agar tidak rugi karena Cost Rec dibayarkan lewat Minyak atau gas yang telah diproduksikan (pokony pemerintah aman).
nah, kira2 dalam PSC with participating interest ini bagaimana menjamin agar pemerintah tetap tidak rugi spt di PSC?
Anggap pemerintah ikut berpartisipasi 20% tapi tiba2 produksi atau harga turun.
thx.Angga

Benny Lubiantara said...

Partisipasi pemerintah diwakili NOC (dalam hal ini Pertamina); resiko alias "mimpi buruk" dalam industri migas itu kan terjadi pada tahap eksplorasi. Untuk kasus partisipasi, NOC baru ikutan setelah tahap eksplorasi selesai, artinya ketemu cadangan yang diperkirakan bakalan ekonomis. Denagn demikian "barangnya" sudah ada.

Resiko pada saat pengembangan (development stage), hanya terbatas kepada perkiraan cadangan yang meleset (ternyata setelah di bor beberapa sumur lagi, cadangannya tidak sebesar perkiraan awal), resiko harga minyak pada umumnya sudah dikuantifisir pada saat membuat model keekonomian.

Pemerintah pada dasarnya tetap tidak ada resiko, NOC ada resiko, tapi minimal. Btw, kan nggak ada bisnis yang nggak ada resiko he he..

angga said...

Salam pak,
lalu bagaimana dengan penerimaan pemerintah sebagai yg punya lahan. kira2 sama spt PSC atau lbh besar? kalau lebih besar dimnany?
Idenya ciamik bgt nih pak, jadi mohon penjelasanya. Salam

Dini Nurhayati said...

Salam Pak Benny,

saya senang sekali baca blognya pak Benny dan saya tertarik untuk dapat materi tentang akuntansi perminyakan. Karena sekarang saya bekerja di perusahaan minyak dan gas dan kebetulan di bagian portofolio bisnis dan optimalisasi investasi.
dan karena saya bukan dari background yang sesuai (saya dari teknik industri) makanya saya banyak belajar dari mana2.
mohon sekali untuk dapat dikirimkan materi2 terkait. oya email saya : dinins@yahoo.com
Email pak Benny apa yah?

Terimakasih banyak pak.

salam,
Dini