Tuesday, January 05, 2010

Indonesia to scrap oil, gas cost recovery cap

Judul diatas adalah headline yang menghiasi media elektronik awal 2010, inilah contoh betapa suatu kebijakan dibuat tanpa kordinasi dan pemikiran yang matang, akhirnya bolak balik ganti kebijakan. Asal muasal kisruh dan debat becak “cost recovery” ini sudah banyak saya posting sebelumnya. Saya dulu mengistilahkan: “mau bunuh tikus, lumbung dibakar…” dan kejadian deh, masih untung sekarang mau diluruskan lagi, mumpung lumbungnya belum ludes he he..

Bahayanya menurunkan Cost Recovery (selanjutnya kita singkat CR) sudah lama saya bahas (belakangan malah males, karena isunya sudah keluar konteks). Kalau oil and gas companies disuruh nurunin CR, yang paling gampang dilakukan adalah mengurangi investasi (eksplorasi, drilling, production, EOR, etc), mana mungkin menurunkan CR dari pengurangan gaji karyawan he he.. Kalau kegiatan tersebut dikurangi, dari mana rumusnya mau meningkatkan produksi dan menaikkan cadangan?

Jadi harusnya dari dulu sudah paham, “menurunkan/membatasi CR” adalah identik dengan “menurunkan/membatasi investasi”, kalau sekarang baru ribut, ya telat, ketinggalan kereta. Kalau yang paham bisnis migas, sekarang mah cuma ngelus jenggot, sambil ngomong: "pan dari dulu udah gua bilang.. he he.."

Karena kita maunya mengurangi/membatasi investasi, lha ngapain sibuk melakukan penawaran blok, kalau saya investor (domestik/LN), saya akan bingung, akan timbul kesan, bikin aturan kok nggak sinkron.

Saya dari dulu udah bilang: jangan membatasi CR (maksudnya pembatasan CR ala Indonesia) karena ini pengaruhnya hanya shorterm dan kerugiannya longterm. Ribut masalah CR ini kan lebih banyak karena kurang paham saja, dan saya yakin bisa diselesaikan. Sudah berabad negara ngurusin migas, saya percaya paling tidak kita sudah tahulah cara me-manage cost (mungkin ini istilah yang lebih tepat). Tapi sayangnya isunya melebar, kemudian CR dianggap "public enemy number one" yang gimana caranya harus "dimusnahkan".

Sebenarnya, masalah pembatasan CR ini kan hal yang biasa saja dan lazim dipakai, tapi yang dilakukan adalah pembatasan dari gross revenue suatu block atau lapangan (tergantung kontraknya). Tujuannya mulia, yaitu: menjamin pendapatan pemerintah dari awal dan ini bekerja secara otomatis. Kalau ada suatu blok yang cost-nya tahun ini lagi besar dan revenue-nya kecil, konsekuensinya si kontraktor (oil and gas companies) harus rela menunda CR (karena ada pembatasan). Sebaliknya, dalam kasus tertentu, walaupun cost besar tapi revenue jauh lebih besar, meskipun ada limit (katakan: 80% dari gross revenue), maka mekanisme CR limit tidak bekerja, karena cost nya masih dibawah limit (kalau kurang jelas, lihat posting saya sebelumnya mengenai mekanisme cost recovery limit). Jadi pada dasarnya mekanisme CR limit ini cukup fair.

Yang jadi masalah ini ketika kita membuatnya secara agregat total anggaran untuk semua kontrator di tanah air, kemudian ditetapkan bahwa yang boleh di CR kan hanya (misal: tahun 2010, 12 juta $), sisanya di carry forward ke tahun berikutnya. Hal seperti ini tidak lazim, hanya mau ngambil gampangnya dari urusan APBN tapi nggak melihat secara bisnis dan investasi, main pukul rata semua kontrator dan berbeda dengan spirit CR limit yang umum dipakai pada kontrak migas di mancanegara.

Syukurlah kalau sekarang dikembalikan ke “khittah” nya, ibarat pepatah tadi: mumpung lumbungnya belum ludes dibakar. Btw, tikusnya (kalau ada), apa sudah ketangkap? he he..

Mari kita dorong perusahaan migas fokus mencari cadangan minyak yang besar (istilah kerennya: “big fish”), contohlah Brazil, mereka termasuk negara yang paling sukses ketemu “big fish” (dan dalam waktu dekat akan berubah dari negara importir menjadi negara eksportir minyak). Kita mah sibuk berdebat terus, boro boro ketemu “big fish”, “ikan teri” aja nggak dapet he he. Seandainya “big fish”-nya udah ketemu, baru deh kita banyak ngomong, ya spt Brazil itu, setelah tahu mereka banyak ketemu “big fish”, bargaining power meningkat, sekarang mereka sibuk mikirin bagaimana mengubah model kontrak yang paling menguntungkan negara, dari semua opsi yang mereka kaji, NOC (Petrobras) harus tetap jadi pemain dominan. Gitu aja deh, lebih kurangnya mohon maaf…

10 comments:

rhandoko said...

Pak Benny, apakah konsumsi minyak = permintaanya? Begitu jg dg produksi = penawaran? Di mana bisa memperoleh datanya?
Trus bagaiman prospek harga minyak ICP 2010? Trims

Benny Lubiantara said...

Pak Rudi,

Konsumsi minyak pada dasarnya sama dengan permintaan, dengan catatan semua permintaan tsb dipakai (consumed); kalau tidak dipakai, maka dia masuk jadi stock atau inventory.

Produksi juga mirip, cuma istilahnya tentu lain, kelebihan kemampuan berproduksi disebut "spare capacity", artinya kapasitas produksi tidak digunakan penuh (disesuaikan dengan demand), ini yang terjadi dinegara OPEC spt Saudi Arabia, dll. Mereka punya spare capacity.

kalau di singkat:
permintaan = konsumsi + stock atau inventory

penawaran = produksi + spare capacity*)

*) dengan catatan spare capacity itu hanya diproduksikan, kalau ada permintaan tambahan. tapi kalau sebaliknya, permintaan yang menurun, maka spare capacity naik.

Untuk data worldwide bisa dicek di beberapa website, antara lain: BP (statistical review), OPEC, EIA,IEA, etc. Untuk RI, mungkin bisa di cek di website ESDM (ditjen migas), saya nggak tahu update nggak datanya.

Prospek harga minyak 2010? Kalau harga minyak benchmark WTI (tentu untuk ICP harus disuaikan dengan formulanya), ada banyak skenario, range-nya sich sekitar 50 - 95 $/bbl. Most likely 70 $/bbl, ini harga average sepanjang tahun, tentu sepanjang tahun 2010 harga akan berfluktuasi.

Itu kan hanya perkiraan, nobody knows, harga minyak susah ditebak, kalau pas nanti saya dikirain "dukun" he he.

salam,

rental mobil said...

bagaimana perkiraan bapak tentang harga minyak pada tahun 2010?

Anonymous said...

Mas Benny,

Saya tertarik dengan pembahasan tentang oil and gas CR cap. Saya ada pertanyaan sedikit yang terkait dengan PSC Exihibt C tentang alokasi biaya produksi dan common support cost untuk field gas yang belum berproduksi ke field oil yang sudah berproduksi. Tepatnya berbunyi sebagai berikut: If after commencement of production the Natural Gas revenues do not permit full recovery of Natural Gas cost, then the excess cost shall be recovered from crude oil revenues. Pertanyaannya apakah berarti kalo gas field belum produksi, biayanya (eksplorasi dan common support) tidak bisa dicost recovery ke oil field yang sudah berproduksi? Walaupun di paragraf berikutnya disebutkan bahwa kalo salah satu belum berproduksi, biaya produksinya dan common support cost bisa dialokasikan secara equitable manner. Pertanyaannya, apa yang disebut dengan equitable manner? bagaimana dengan biaya eksplorasi (intangible drilling dan dryhole). Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.

Benny Lubiantara said...

Mas/Mbak,

Maaf baru sempat reply, biasalah load kerja lagi lumayan..

Saya mencoba menjawab, sejujurnya ini belum tentu tepat/benar, karena sudah lama sekali saya tidak berhubungan dengan detail, tapi buat diskusi nggak ada salahnya, siapa tahu nanti yang lebih paham, bisa nimbung (dalam diskusi ini) dan memberikan jawaban yang lebih akurat..

Pertanyyan ini bisa dilihat dari dua perspektif, pertama dari proyek itu sendri, kedua dari wilayah kerja/blok, dimana proyek ini salah satu dari lapangan di blok berproduksi tersebut.

Perspektif pertama:

Kalau kita baca yang Mas/Mbak posting:"If after commencement of production the Natural Gas.. dstnya....", artinya produksi gas sudah dimulai.

Mungkin dalam kasus ini (dan dalam banyak kasus lapangan gas), ada kondensat yang ikut di produksikan. Perhitungan revenue untuk gas dan oil (kondensat) otomatis terpisah, karena profit splitnya kan berbeda. Dalam hal ini (mungkin) maksudnya, unrecovered cost natural gas, bisa diambil dari revenue kondensat (dalam proyek yang sama).

Perspektif kedua, melihatnya dari blok, jadi keumngkinannya begini: apabila didalam satu blok, sudah ada lapangan berproduksi (oil), maka lapangan gas ini, bisa cost nya di recover dari revenue oil dalam blok yang sama..

Biaya eksplorasi bagaimana?, mestinya sudah dibebankan pada saat terjadi, karena eksplorasi itu kan pada dasarnya mencari minyak, kalau ketemu gas, itu kebetulan saja...he he..

Pada akhirnya, supaya nggak salah interpretasi, harus lihat di detail kontrak & yang tidak kalah pentingnya, bagaimana "bunyi" di persetujuan pengembangan lapangan(POD) gas tersebut.

Mengenai equitable manner, saya nggak tahu persis definisinya, saya kira itu mekanisme pembebanan biaya gas & kondensat, yang seharusnya sudah ada aturan atau "juklak"-nya, supaya orang nggak bikin sendiri sendiri.

Silahkan kalau ada yang mau menjernihkan..

Alif Raditya Fahmi said...

mas beny salam kenal,artikel bagus2 saya sangat tertarik dgn artikel2 yg anda tulis.. saya mahasiswa ekonomi smester akhir.. boleh g mas saya minta file-file mengenai ekonomi perminyakan buat referensi saya untuk mengerjakan skripsi. alamat email saya raditya_fahmi@yahoo.com, sebelumnya terimaksih.

pedagang web said...

waduh kebanyakan bacanya jadi pusing.. takut meledak...

Unknown said...

Selamat siang Pak Benny, saya mahasiswa tahap akhir berencana akan menyusun skripsi mengenai Akuntansi Perminyakan, mohon bapak mengirimkan bahan2 dan jurnal yang berhubungan dengan akt perminyakan.
Menurut bapak, apakah lebih baik saya ambil data dari BPMIGAS atau KKKS nya yah.....

Terimakasih sebelumnya bertauli@gmail.com

Benny Lubiantara said...

OK done!

PT Dwipa Citraperkasa said...

“A leader in well testing and early production facilities for the oil & gas industry”

As a group company with world-class capabilities in well testing and fluid, our top priority is to offer the best service for business-based energy and resources in Indonesia. Dwipa Group was established as a company providing Non Destructive Testing for the oil and gas industry. We believe that through commitment, determination and passion for growth, opportunities are endless.