Saturday, March 01, 2008

Minas, ORB, DMO, CBM, etc..

reza: Salam kenal mas benny,bahas lagi dong mengenai kebijakan DMO bagi kontraktor. menurut hitung2ang saya jika 25% dari split bagi hasil minyak kontraktor dihargai dengan harga discount oleh pemerintah maka bukannya akan mempengaruhi hasil split akhirnya yah? apa ntarnya ada adjustment lagi supaya hasil split tetap sebesar 85:15? kebetulan saya sedang mengerjakan skripsi mengenai kebijakan DMO ini. Saya minta bahan2 tentang DMO ini sama kontrak2 PSC indonesia dari generasi 1s/d4 via email saya reza.adriawan@gmail.com.trims Mar.01.08 08:31 AM

Hai reza, nggak ada adjustment lagi after DMO (supaya balik lagi ke 85:15), emang efeknya akan membuat “gov take” bertambah, (misalnya, jadi 86: 14). Bahan kayanya nggak terlalu banyak yang berupa soft file, tapi ada beberapa, nanti saya kirim.

ade: Bung Benny,salam kenal... Saya mo tanya nich, boleh ya... Apa sich bedanya harga minyak mentah ICP, Minas dan Basket OPEC? Thx b4. Feb.28.08 04:49 AM

Ade, untuk ICP lihat sini, Minas karena produksi terbesar, ya anggap aja kaya “benchmark”nya minyak kita. OPEC Reference Basket (ORB) adalah rata rata tertimbang dari harga miyak negara anggota, bobotnya berdasarkan produksi. Patokan harga minyak yang dipakai, sbb: Saharan Blend (Algeria), Girassol (Angola), Minas (Indonesia), Iran Heavy (Iran), Basrah light (Iraq), Kuwait Export (Kuwait),Es Sider (Libya), Bonny Light (nigeria), Marine (Qatar), Arab Light (Saudi), Murban (UEA), BCF-17 (Venezuela). Karena ada anggota baru (Ekuador), maka nanti akan ditentukan minyaknya yang akan dijadikan patokan (untuk dimasukkan ke formula ORB).

Harga minyak masing masing negara tersebut ada yang dihitung berdasarkan formula tertentu, ada yang langsung diambil dari platt assesment, termasuk Minas. Harga Minas lebih besar dari ORB, Misalnya untuk Feb 28, Minas = 98.85 US $ pe barrel, ORB = 94.99 US$ per barrel.



Martinus: Mas Benny, very interesting coverage untuk CSR cost. CSR di beberapa negara lain adalah suatu isu yang lekat dengan bribery. Di beberapa aturan pasar modal di negara berkembang, perusahaan listing di bursa tidak boleh membayarkan bribe. So, supaya CSR ini tidak menjadi plesetan, sebaiknya pemerintah mensosialisasikan ke beberapa pasar modal luar negeri supaya program CSR ini dapat berjalan dengan lancar. Sekian and terima kasih. Feb.27.08 10:56 AM

Thanks bang Martinus, masalah bribery memang kadang kadang abu abu.. ada kolega yang cerita, beberapa expat pas baru datang, heran melihat “praktek” atau “kebiasaan” yang sudah dianggap hal yang rutin (contoh kecil kaya: kasih tip, uang jalan, etc..), dia tegas: “ itu masuk bribery.. jelas dilarang di company regulation!”. Tapi lama lama dia juga ikutan.. malah levelnya lebih parah & lebih kreatif..he he..


fifi: Mas Ben, mo tanya niy...kalo contractor bayar tax by inkind ke GOI, positif dan negatif impact-nya ke contractor dan GOI apa ya... Maturnuwun mas... Feb.27.08 03:47 AM

Dalam banyak praktek, kontraktor bayar inkind, ini untuk mempermudah dan kayanya “lebih fair”, jadi government (atau NOC) yang membayarkan pajak atas nama kontraktor, dengan demikian kontraktor terima net after tax. Karena konraktor perlu kepastian bahwa dia juga bayar pajak, supaya nggak dipajekin lagi di home country-nya. Eh bener nggak ya mbak fifi?, saya sich ngira2 aja.. nggak pernah bersentuhan langsung dengan urusan pajak... he he.


toni: Mas Benny, bahas donk ulasan tentang CBM dan contoh perhitungan keekonomian CBM. Maturnuwun. Feb.27.08 03:37 AM

Info tentang CBM masih limited, (katanya) mau ikutan model PSC, cuma split-nya jadi 50-50 (atau 55 -45?). Kalau split-nya doang berubah, maka hitungannya ya gampang aja sebenarnya…

No comments: