Monday, June 15, 2009

Content - not Label..

Ini saya posting email dari Mas Rovicky di milis Indo-energy:

Satu lagi hal menarik dari Plenary Session IPA-2009.

Ada salah satu peserta menanyakan kemungkinan kembali menggunakan KK dalam industri migas ? Tentusaja sebelumnya masih di"hantui" oleh adanya 'gendruwo' yang bernama Cost Recovery. Bukan hanya jumlah dan besar angkanya tetapi juga permasalahan CR saat ini yang sudah tidak hanya masalah tehnis keekonomian atau binis tapi mungkin CR sudah terlalu sering berbau politik.

Jawaban dari 3 panelis cukup menarik.

Ibu Evita yang menjawab pertama walaupun tidak secara tegas mengatakan tidak, namun jawaban beliau sudah melihat kemungkinan yang "sulit untuk terjadi". Pak Priyono menjawab "tidak", secara lebih tegas, karena minyak (natural resources) adalah milik negara.. Sedangkan Airlangga H (Ketua Komisi 7) justru menjawab "sangat mungkin", kenapa tidak ? Pernah kok dahulu, dan dengan sebuah UU juga dan masih dengan UUD45 yang sama.

Saya lebih tertarik dengan jawaban Airlangga. Setelah saya tanya (after session) sambil berjalan menuju mobilnya, beliau justru ingin memberikan peluang besar dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi ini. Artinya sebagai ketua komisi 7 beliau tidak akan menutup segala kemungkinan. Mungkin karena beliau di sisi legal (komisi 7) makanya beliau memberikan jawaban yang lebih jauuh jangkauannya.Sedangkan mungkin Bu Evita dan Pak Priyono berada di garda depan sudah membayangkan kesulitan-kesulitan yang mungkin akan dihadapi bila ada sistem kontrak karya (non PSC) ini berjalan. Penampakan politisasi dan problem didepan mata beliau-beliau ini mugkin salah satunya Cost Recovery ini lebih menakutkan kayaknya.

Saya sih lebih suka untuk "openmind", tidak ada yang tidak mungkin. Kesiapan menghadapi ini yang harus dipikirkan. Tidak hanya regulasi tetapi juga menyiapkan "tameng serta pedang dalam bertarung". Bagi saya UU itu sebuah aturan kesepakatan yang bukan harga mati. Bisa dirundingkan isinya, bisa diubah bentuk dan isinya. UUD jelas bukan sebuah kesepakatan yang sakral yang statis.

Lah kalau menurut anda gimana?

-----

Ini komentar saya (berhubung nggak bisa hadir, mohon maklum ya, kalau bisanya cuma kasih komentar he he..)

Benar sekali mas, artinya kalau dilihat jawaban para panelis dari perspektif mereka (shortterm dan longterm), semuanya benar. Jawaban perspektif longterm akan cenderung lebih benar, tetapi bapak ekonomi Keynes bilang: "in the long term, we are all dead" he he..

Dalam industri (khususnya migas) yang begitu dinamis, paling gampang memang tidak menutup semua kemungkinan, di Iran saat ini kalau ngomong PSC pasti diketawain, karena "secara legal" masih nggak boleh disana.Tetapi sudah banyak pemikiran oleh pakar mereka untuk tidak menutup kemungkinan ini, misalnya di apikasi untuk daerah yang di perbatasan. Memang belum menarik buat mereka karena dirasakan belum begitu mendesak..

Dengan semakin canggih-nya "features" dalam terms & conditions kontrak migas (PSC, konsesi, service contract, kontrak karya, etc), Dalam konteks keekonomian, apapun pilihan kontraknya, bisa merupakan pilihan terbaik bagi suatu negara (tentu satu negara bisa menggunakan beberapa model tergantung kondisi geologis). Russia misalnya yang sebagian besar modelnya menggunakan konsesi, dengan adanya hak partisipasi yang mayoritas bagi NOC mereka, tentu akan memberi bagian yang besar secara total bagi negara.., Sekali lagi, dalam konteks "pembagian antara pemerintah dan investor", problemnya bukan di "label", tapi di "content"-nya.

7 comments:

akuntansi-psc said...

Saya sependapat dengan mas Benny, content dan bukan label. Tapi didalam masyarakat kadangkala label memang bisa sangat mempengaruhi opini.

Gamil Abdullah said...
This comment has been removed by the author.
Gamil Abdullah said...

Mungkin comment saya ini agak melebar dikit. Sebtlnya apapun model kontrak yg akan dijalankan selama niatannya murni utk menjalankan amanah konsitutusi seperti yg tertera dlm pasal 33 UUD 45 yaitu utk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dan selama itu memang betul-betul sudah di-finetune secara komprehensif menurut saya tidaklah masalah.

Selama 10 thn terakhir kita lihat begitu banyak tata aturan baru yg tujuannya bagus-bagus tetapi lemah dan banyak yang menemui kendala dalam implementasinya. Antara institusi yg satu dgn yg lain terjebak dalam pola pikir ego sektoral, tidak saling sinkron, sehingga membingungkan banyak kalangan. Bisnis proses jadi terganggu.

Contoh terakhir di sektor hulu migas adalah, karena ingin memproteksi industri baja dalam negeri, instansi perdagangan mengeluarkan aturan pembatasan impor produk baja secara umum, tdk terlebih dahulu mempertimbangkan efeknya terhadap industri-industri strategis lain misalnya yg bergerak di sektor hulu migas atau sektor industri energi lainnya yg mendapat "perlakuan khusus". Akibatnya terjadi keterlambatan delivery barang utk kebutuhan operasional lapangan. Pasokan gas dari onshore Sumatera terancam shut-down (atau jangan2 sekarang “terpaksa” shutdown, mungkin teman2 dari Conoco Philips Indonesia/COPI bisa ngasih update).

Satu hal yg saya amati, kok sepertinya susah banget antar instansi duduk bareng, memecahkan masalah bersama, dan mempertimbangkan seberapa luas side effect kebijakannya thd kegiatan ekonomi secara keseluruhan – bukan secara sepotong-sepotong. Umpama ada yg efeknya “memukul” sektor lain, ya harus dituangkan pasal-pasal pengecualian. Instansi lain yg kira2 bidangnya bakal tekena imbas juga mesti proaktif dong. Jgn nunggu ada masalah dulu baru kebakaran jenggot utk mengajukan aturan revisinya.

Konon Malaysia meng-copy cat UU No. 8/1971 dalam membuat Petroleum Act tahun 1974-nya. Sampai sekarang masih pakai Act yg sama utk megelola migas mereka. Tapi kita harus akui mereka melesat lebih maju dan lebih cepat dari ”guru”-nya. Ada pepatah mengatakan “the singer, not the song”. Yg penting penyanyinya, bukan lagunya. Yg penting sebetulnya komitmen para pelakunya, bukan ngutak-atik peraturannya. Karena pada dasarnya semua aturan yg sudah dibuat (termasuk yg sudah tdk dipakai lagi) semangatnya tetap mengacu pada UUD 45.

blogan(blog juragan) said...

mampir bos.. sekalian tuker link blog

Saefuddin said...

Pak Benny, salam kenal dari saya Saefuddin Rizal. Walau terlambat, saya ikut nimbrung juga nih. Terus terang saya terusik dengan judul tulisan content not label, tentu yang dimaksud adalah "yang penting isinya bukan bungkusnya". Lho kok gitu, bukankah bungkus itu idealnya merepresentasikan isi?, Sejarah migas kita ini mungkin sudah lebih dari 100 tahun, apa pengalaman sepanjang itu masih belum cukup untuk memahami mana yang lebih baik untuk negeri ini diantara 2 model pengelolaan migas, PSC atau KK?. Bukankah pepatah lama menyatakan "pengalaman adalah guru yang paling baik? Saya paham (bukan setuju) pendapat politisi DPR yang menyatakan "sangat mungkin (kembali ke KK), pernah kok dulu, dan masih dengan UUD yang sama". Saya paham karena bagi politisi semuanya mungkin dan politik adalah = kepentingan.
Kedua model diatas telah dan sedang kita alami saat ini, migas dikelola dengan PSC dan tambang umum dengan KK. Ada masalah legal diantara 2 model ini,yaitu sejak kapan barang tambang itu tidak lagi dikuasai negara sebagaimana diamanatkan pasal 33 UUD 1945. Kuasa Pertambangan migas dari dulu sampai sekarang tidak pernah lepas dari negara,pernah dengan Undang-undang 8/1971 diberikan kepada PN Pertamina tetapi ditarik kembali dengan UU 22/2001, tetapi lihat tambang umum, Kuasa Pertambangan dengan mudah bisa beralih kepada swasta hanya dengan PP bahkan dengan SK Bupati dalam bentuk KP, padahal keduannya dikelola oleh kementerian yang sama. Rasanya kita perlu advokasi untuk menguji ke MK mana diantara 2 model (PSC atau KK)yang konstitusional. Apabila kita harus memilih diantara 2 model tadi, mari kita sepakati dulu parameter/tolok ukurnya, rasanya kita harus sepakat parameter "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" menjadi parameter yang bebas dari kepentingan manapun kecuali kepantingan pemilik negeri. Untuk hal ini saya pernah menulis di majalah PEMERIKSA yang diterbitkan BPK RI edisi 114 Oktober 2008 dengan judul tulisan Antara Migas dan Batubara dengan simpulan bahwa Migas (PSC) unggul telak dari Batubara (KK) dari sudut kontribusinya bagi negara.Dari sudut pandang dampak lingkungan kiranya pemerhati lain dapat menambahkan, tapi secara kasat mata rasanya complain terhadap migas relatif kurang dibandingkan dengan tambang umum yang melakukan penambangan terbuka yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Sebagai pengelola blog saya berharap Pak Benny tidak tergoda dengan wacana KK migas, mari kita propose saja penyempurnaan PSC standar kita untuk lebih besarnya kemakmuran rakyat. Terimakasih.

Benny Lubiantara said...

Hallo Pak Saefuddin, salam kenal kembali.

Prinsipnya saya setuju dengan komen bapak, ibarat wartawan, katanya kalau bikin judul harus menarik biar ada yang baca he he.. Saya sengaja menggaris bawahi, bahwa "contents not label" hanya dalam konteks hitung hitungan "keekonomian proyek". Tentu pada prakteknya tidak se sederhana itu. Sebagai gambaran, seandainya "commercial and financail apspects" di PSC conventional, mau diubah menjadi sistem konsesi atau KK, maka perlu besaran royalti dan pajak yang sangat tinggi untuk memperoleh "government take" yang sama. Tidak mengherankan spt tulisan bapak, kalau PSC dibandingkan dengan sistem KK di batubara, akan menang telak ibarat AC Milan lawan Persib he he.

Masalahnya, banyak pihak yang nggak paham betul bagaimana mekanisme PSC ini, apalagi ada embel embel "cost recovery", banyak sekali kesalahpahaman disini, jangan heran kalau politikus mulai nyari nyari model lain... Dan saya juga nggak heran kalau model baru yang sedang dicari tsb nggak ketemu2 he he..

Anyway, thanks so much for comments, saya perlu banyak masukkan dari praktisi spt bapak di tanah air, khususnya perkembangan belakangan ini, maklumlah saya hanya mengamati dari media elektronik.

Btw, di posting saya yang lain tentang PSC dan cost recovery, mungkin bapak bisa melihat lebih luas persepsi saya tentang model kontrak migas.

Salam hangat.
Benny

PT Dwipa Citraperkasa said...

“A leader in well testing and early production facilities for the oil & gas industry”

As a group company with world-class capabilities in well testing and fluid, our top priority is to offer the best service for business-based energy and resources in Indonesia. Dwipa Group was established as a company providing Non Destructive Testing for the oil and gas industry. We believe that through commitment, determination and passion for growth, opportunities are endless.