Friday, December 29, 2006

Windfall Profits Tax - Kasus Algeria

Lagi cuti nih, tapi tetap rutin buka buka email, tadi pas cek email, ada email dari nona - orang library, mengenai special report dari Barrows terkait dengan windfall profit tax di Algeria. Nona selalu mengirim email “latest edition”, baik berupa special report, publikasi, paper, etc yang terkait dengan upstream petroleum contract dan petroleum economics.

Rencana Algeria mau mengenakan windfall profit tax sudah banyak dibahas mass media, cuma detail berapa besar tax-nya, apakah fix atau sliding scale belum ketahuan karena masih digodok disana. Kalau rajin mengikuti berita upstream, kita sering dengar gimana menteri pertambangan dan energi: Dr. Chakib Khelil menjelaskan kesana kemari mengenai latar belakang windfall profit tax atau exceptional profit tax ini. Ini salah satu komentarnya: “… It is a tax which has been imposed given the exceptional profits made by the companies which led to the disequilibrium between the interests of the companies and the state. When the companies signed the contracts the price of oil was $15”.

Tax “rezeki nomplok” ini baru akan dikenakan kalau harga minyak diatas $30 per barel (patokannya Brent Crude) dan berlaku untuk kontrak yang telah berjalan. Tentu perusahaan minyak keberatan, tapi seperti Mr. Khelil bilang: ini sovereign decision!. Apa nanti investor akan kabur?, seperti di kita khan, bentar bentar ketakutan diancam investor kabur, untuk kasus Algeria ini, kita lihat saja nanti, pada kabur beneran nggak sich?, kita tunggu aja, sekalian buat bahan pembelajaran.

Menurut undang undang di Algeria, bentuk partnership antara Sonatrach dengan perusahaan asing bisa dalam bentuk: commercial company, joint venture, production sharing contract dan risk service contract. Apapun bentuk partnershipnya, partner-nya Sonatrach (foreign company atau investor) bisa mencapai share produksi per tahun sampai 49%. Perhitungan share produksi investor sendiri sebenarnya cukup ribet, karena ada formula sendiri, yaitu: Pi = K*a – b, dimana K sendiri adalah koefisien yang besarmya kurang dari satu, “a” adalah fungsi dari produksi harian dan “b” fungsi dari V/I dimana “V” itu adalah value dari produksi dan “I” itu investment, mirip dengan rasio revenue over cost.

Nah untuk kasus PSC yang kaya gini, maka windfall profit tax-nya sebagai berikut:

Seperti banyak diulas, windfall profit tax ini selalu mengundang pro kontra, kalau IOC pasti ngeluh, khan harga bukan satu satunya determinan, pas harga minyak naik (selalu) diikuti dengan naiknya biaya biaya. Sebaliknya dari sisi government, tentu punya alasan juga, seperti kasus Algeria ini, mereka bilang, lha ini khan kontrak lama, nggak ada investasi apa apa lagi, kalau investasi baru khan ikut undang undang baru, nggak kena dengan windfall profit tax ini, karena di undang undang baru, hal kaya gini udah masuk. Simak komentar Mr. Khelil: ”'Well, look what is the state getting out of $60/ a barrel. It was getting very good at $15 but at $60 it's getting the same thing. So what is going on?”.

No comments: