Domestic Market Obligation (DMO) kerap menjadi kajian diskusi untuk PSC Indonesia, DMO bukan monopoli PSC kita aja kok, di beberapa model PSC negara lain, ada juga yang pakai DMO. Untuk kasus PSC kita, besarnya DMO = 25% x contractor equity share x lifting.
DMO ini baru berlaku setelah block tersebut berproduksi selama 60 bulan, karena dihargai discount, maka kontraktor akan menerima "fee" yang besarnya sekian persen dari harga pasar, DMO fee ini secara histori besarnya berubah ubah (lihat posting sebelumnya).
Sekarang kita akan melihat seberapa signifikan pengaruh DMO ini terhadap imbal hasil (return) Kontraktor, anggap saja untuk kasus ini, besarnya DMO fee = 15% dari harga pasarnya.
Hasilnya kira kira begini:
Kalau seandainya tidak ada DMO, IRR kontraktor akan sedikit lebih besar - garis putus putus (sama untuk kasus low dan high cost). Jika DMO fee yang dipakai 25% dari harga pasar, maka kedua garis tersebut (solid sama putus2) akan semakin dekat, makin besar DMO fee makin baik buat Kontraktor tentunya. Kalau DMO fee =100% harga pasar, maka kedua garis tersebut nempel (karena DMO fee = 100% sama artinya dengan tidak ada DMO).DMO ini baru berlaku setelah block tersebut berproduksi selama 60 bulan, karena dihargai discount, maka kontraktor akan menerima "fee" yang besarnya sekian persen dari harga pasar, DMO fee ini secara histori besarnya berubah ubah (lihat posting sebelumnya).
Sekarang kita akan melihat seberapa signifikan pengaruh DMO ini terhadap imbal hasil (return) Kontraktor, anggap saja untuk kasus ini, besarnya DMO fee = 15% dari harga pasarnya.
Hasilnya kira kira begini:
Jadi signifikan atau nggak pengaruhnya DMO ini? Ya relatif Boss, kalau saya mewakili pemerintah, menurut saya nggak siginifikanlah, tentu Anda di Kontraktor akan beda lagi ngeliatnya, bilangnya signifikan kali..iya apa nggak??!
3 comments:
Iya boss, kalo kontraktor mah $1 juga bakalan diperjuangkan mati2an... yg males yang berprofesi sebagai "economist", ngitung impact $1 dengan impact $1,000,000, prosesnya sama...
kontraktor maunya untung, negara buntung. kalo negara buntung, rakyat yang sengsara. padahal, minyak (barang mentahnya) adalah segalanya.
Pak Benny saya ada pertanyaan,
Apakah dalam konsep bagi hasil 85:15, dari 15% split punya mitra itu termasuk DMO dan DMO Fee ?
Kalo iya, berarti splitnya sudah tidak menjadi 15% dong kalo masuk terdapat selisih antara DMO dan DMO Fee nya
Makasih,
Rizki
Post a Comment