Tuesday, September 18, 2007

UU Migas Irak

Baru saja dikirimin artikel dari OGEL (Oil Gas Energy Law), Sharing Iraq’s Oil: Analyzing Production-Sharing Contracts Under The Final Draft Petroleum Law oleh Daniel Behn (J.D. Candidate 2008, Tulane University School of Law, Louisiana). Ini cerita tentang perkembangan Petroleum Law di Irak. Kalau kita lihat di internet, banyak berita terkait mengenai berlarut larutnya pengesahan UU Migas nya Irak ini. Terlalu banyak urusan dan pihak yang terlibat yang harus diakomodasi. Artikel Daniel ini sedikit banyak menyinggung mengenai latar belakang UU Migas Irak ini, tentu hal ini dianggap perlu mengingat dia berasal dari sekolah hukum.

Saya tidak akan mem-posting latar belakang dan pendahuluan lainnya tetapi langsung ke rekomendasi yang dia tawarkan:.

Pertama, harus dibedakan antara kontrak eksplorasi dan pengembangan dengan kontrak kontrak yang langsung mengembangkan lapangan lapangan yang sudah ditemukan, model kontrak yang pertama tentu pantas memperoleh profit oil yang lebih besar karena resiko yang diemban lebih besar pula.

Kedua, lama kontrak sebaiknya diperpendek megingat resiko yang dihadapi relatif terbatas dan biaya investasi relatif kecil. Kontrak 35 tahun tentu terlalu lama. Ketiga, Undang undang Migas sebaiknya mengkomodasi pembagian profit-sharing berdasarkan profitability of the project melalui mekanisme R-factors atau IRR.

Keempat, UU migas sebaiknya membuat batasan maksimal cost recovery per tahun yang boleh diambil Kontraktor. Kelima, 51% interest dari PSC harus merupakan interest dari perusahaan minyak nasional Irak, ini untuk menjamin bahwa pengawasan proyek tetap dalam koridor kepentingan Irak. Keenam, UU migas harus menetapkan perlunya dibuat “regional oil funds” yang akan di monitor oleh DPRD-nya Irak. Porsi tertentu dari pendapatan minyak bagian negara harus masuk kedalam fund ini. (Walaupun ada resiko di korupsi), namun pembentukan funds ini penting untuk menunjukkan bahwa minyak Irak adalah milik semua rakyat.
---------
Itulah rekomendasi si Daniel ini, boleh keberatan, setuju juga tidak dilarang. Kalau saya secara umum oke oke ajalah, cuma agak heran dengan rekomendasi dia yang ketiga, dimana dia menyarankan pembagian profit-sharing berdasarkan profitability of the project melalui mekanisme R-factors atau IRR. Kalau rekomendasi yang ini saya tidak setuju. Model pembagian seperti ini justru bagus untuk proyek yang high risk buat kontraktor (deepwater, marginal, etc), pokoke yang susah susah deh. Dengan demikian menjamin Konraktor dapat segera memperoleh pengembalian investasinya lebih awal, karena pada saat awal negara berkorban memperoleh “profit oil” yang lebih kecil, baru setelah lebih ekonomis, maka bagian “profit oil” negara meningkat.

Agak kontradiktif, di satu pihak dia bilang Irak ini resikonya lebih kecil (kalau kita ngomong resiko disini maksudnya resiko eksplorasi & eksploitasi bukan resiko keamanan, perang, etc), tetapi dipihak lain dia sangat royal buat IOC dengan menawarkan model profitability based? Nggak klop!.

Anyway, beda pendapat khan boleh dong, saya kira yang paling penting buat Irak saat ini adalah keamanan, mau dibikin UU migas secanggih apa, kalau keamanan masih kaya sekarang, nggak ada yang mau ngebor disana, siapa yang mau digaji tinggi, tapi nggak aman, emang uangnya buat dibawa kemana? he he..

1 comment:

Anonymous said...

Mas Ben, Mungkin karena Bung Daniel ini latar belakangnya hukum, jadi aspek ekonomi-nya kurang begitu mantab!, rekomendasi ketiga memang kurang pas. Tapi rekomendasi yang lain - bolehlah.