Lihat rekaman Metro TV : "sarasehan anak negeri - menyelamatkan negeri auto pilot"
Bingung juga lihat pengamat kawakan migas, ternyata masih kurang paham tentang Domestic Market Obligation (DMO) di Kontrak Migas (PSC) Indonesia. Siapa tahu tulisan ini bisa memberi sedikit pencerahan...
"salam_anak_negeri"
Link tulisan saya tentang DMO di Scribd:
http://www.scribd.com/doc/85448198/DMO
Thursday, March 15, 2012
Monday, January 09, 2012
Worldwide Petroleum Fiscal Regimes Development: Observations and Trends
Disela sela liburan "home leave" (7 Dec 2011 - 6 Jan 2012) kemaren, saya sempat diminta presentasi di beberapa tempat, antara lain: BPMIGAS, IATMI/ATM ITB, Pertamina Upstream dan pagi sebelum kembali ke Wina, masih sempat presentasi di Pertamina Pusat.
Ada beberapa permintaan terpaksa tidak dipenuhi karena harus berada diluar Jakarta bertemu dengan kerabat dan handai taulan.
Senang bisa bertemu dengan kolega lama, sebagian sudah jadi Boss tentunya, Lumayanlah bisa sharing informasi sekaligus silaturahmi;
Bahan presentasinya dapat dilihat disini:
Thursday, October 06, 2011
Comment on Opinion by Prasodjo et. al:Turning petro dollars back on: a game theory approach
Comment on Opinion by Prasodjo et. al:
“Turning petro dollars back on: a game theory approach
http://www.thejakartapost.com/news/2011/10/04/turning-petro-dollars-back-a-game-theory-approach.html
*) Disclaimer: The views presented in this comment represent my personal views
“Turning petro dollars back on: a game theory approach
http://www.thejakartapost.com/news/2011/10/04/turning-petro-dollars-back-a-game-theory-approach.html
I appreciate the opinion written by Prasodjo et. al on October 4, 2011 (link above), in general, the opinion is interesting, however, I would like to share some critical comments.
My understanding from your opinion is that the royalty (and tax) system is better than the Production Sharing Contract (PSC), in the view of game theory. It seems that it is mainly caused by the cost recovery issue.
It is not true to divide the component of PSC simply into two categories: cost oil and profit oil. In most PSC (Including Indonesian PSC), there are three categories, First Tranche Petroleum or FTP (which is similar to royalty in other PSC model, please note that many PSC systems also apply royalty), profit oil and tax. While, in the Royalty tax system, the government only receive two types of payment, namely: Royalty and tax. Therefore, it is obvious that in the royalty and tax system, the government will not get a share of profit (profit oil).
In my opinion the conclusion of the opinion is vague simply due to misunderstanding in seeing what is cost recovery. This simple illustration below hopefully clarify:
Let’s assume that I and a friend open a business venture, let say “fried banana” with fifty : fifty scheme, if the cost of fried banana is 100, while the selling price is 150, then we will make a profit of 50. Each of us will get 25. How about 100?. This will also return to us (in the language of the PSC, we conducted a "cost recovery"). Of course, it is not make any sense if we are each investing 50, in the end, we only have the right to claim 25. This is not business, but community service.
The simple illustration above shows that in any type of business, there must be a "cost recovery". The difference is that, for non-PSC business, we can immediately claim such costs from revenue (such as illustration of "fried banana" above). Meanwhile for PSC business, we can not directly claim cost that we have spent, because it first must go through government for approval.
In general, the main goals of business are seeking a profit, not only recover the cost. If this is the case (only recover the cost), it is clearly better to put the money in the bank and earn interest. In oil industry, there is a time lag between expenditure and resulting revenue (could be 5-7 years from the money that we spent at the exploration stage, until the first production, of course if there is discovery). In addition, there is no interest earned from cost recovery. Therefore, it is misguided (and a bit funny) if anyone thinks that the oil companies aim is only looking for cost recovery.
If the oil company use the royalty tax system, they can simply deduct their cost from their revenue. It is worthy to note that the main idea behind the birth of PSC is the “government control”. In the royalty tax system, the government control’s will be minimized, it is difficult to understand the hypothesis mention that the oil company will be more cost efficient if they operate using royalty tax than PSC. To the best of my knowledge, there is no single paper/study support that hypothesis.
Let’s have another illustration: as we know, BP has many upstream operations around the world, with many types of contract: some are PSCs, other Royalty/taxes or may be service contract. I doubt if BP management treat their cost policy differently simply because one use PSC and other use Royalty/tax. In other words, it is ridiculous if BP instruct not to aware about cost with the PSC system since it has cost recovery mechanism. Because they know, the higher the cost the lower their share of profit oil.
In Indonesia, the concept of royalty/taxes is nearly similar to what we have used in the mining sector, how do we know that the companies in this sector conduct better cost efficiency?. In fact, since there is less supervision in the royalty/tax system than PSC, the possibility to do “unnecessary investment” may be higher, this will have an impact to lower taxable income, in the end, government will receive lower taxes.
Although, mathematically, it is always possible to design the same level of government take for both PSC and royalty/tax, in the case that the objective is to have higher government take, then it can achieved easier using PSC.
Any model has shortcoming, PSC is not an exclusion; it is not necessary means that replacing PSC with the new models automatically solves the problem. I am a bit concerned with the statement made by some observers that we are unable to manage the cost recovery so that we have to find other models without dealing with this (cost recovery) mechanism. The fact that there are unique risks and rewards in oil and gas industry, the end result of the new model that is introduced may produce less government share compare to the existing PSC model.
The issue of adopting a new model is also a hot issue in Brazil. Differ from Indonesia, the Brazilian government proposes to switch to production sharing contract (PSC) instead of its current system (royalty/tax) for potentially world-class discoveries in Santos pre-salt basin. Santos pre-salt basin is very important for Brazil oil industry, these projects will bring Brazil from net oil importing to a net oil exporting country.
Worldwide trends for the last decade show that terms and conditions in oil gas contracts are becoming more sophisticated, in the context of project economics, whatever the model selected, it may be the best from the perspective of the country (of course, one country may adopt some type of models depending upon the geological and other factors). For example, in Russia, majority of their contract models are royalty taxes with greater state participation for their national oil companies, surely this will provide the bigger share of profit to the country as a whole. My observation shows that the royalty taxes is only effective if the National Oil Company (NOC) involved in the block with significant share. If there no involvement of NOC or NOC has only minor share, The PSC is more effective as a tool to capture the economic rent.
Let me conclude my comment, the selection of model contract should be considered on case by base basis since there is a diversity of project risks (deepwater, mature field, marginal field, EOR project, new blocks offered, etc), therefore: a one-size-fits-all model does not exist.
*) Disclaimer: The views presented in this comment represent my personal views
Wednesday, August 24, 2011
Pajak Perusahaan Migas dan Traktat Pajak – Kenapa Ribut?
Beberapa bulan yang lalu, kita melihat di mass media isu mengenai masalah pembayaran pajak perusahaan minyak. Karena masalah pajak sendiri mungkin bermacam macam, maka dalam tulisan ini, kita fokuskan saja tinjauan yang ada kaitannya dengan ketidaksepahaman (dispute) mengenai “Branch Profit Tax” atau “pajak atas bunga dividen dan royalti (PBDR)” akibat adanya Tax treaty (Traktat pajak).
Berita di mass media, saya kira tidak saja membingungkan bagi orang awam, buat orang migas dan pajak pun kelihatan sama sama bingung. Mari kita kutip berita yang simpang siur:
Harian Kontan (3 Agustus 2011) – “Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, mengatakan,porsi bagi hasil yang benar-benar diterima pemerintah hanya sekitar 79%. Sekitar 6% hingga 6,5% jatah pemerintah berkurang karena ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) yang mengatur pajak bunga dividen dan royalti (PBDR) yang diteken Pemerintah Indonesia dengan negara asal perusahaan migas asing. Di dalam perjanjian tersebut, tarif PBDR lebih kecil dari yang berlaku di Indonesia yakni sebesar 20%. Perjanjian dengan negara-negara yang menganut hukum Inggris, misalnya, tarifnya cuma sebesar 10% dan Malaysia 12,5%”.
Harian Kontan ( 22 Agustus 2011) - Menurut IPA (Indonesian Petroleum Association), bagi hasil sebesar 85%:15% tidak pernah ada di dalam kontrak yang disebut production sharing contract (PSC) antara pemerintah dan kontraktor migas.
"Selama ini persepsi 85%:15% salah, bagi basil itu sudah tidak ada lagi. Pembagian tersebut berlaku pada tahun 1978. Sedangkan sekarang, kontrak yang berlaku adalah yang mencantumkan split gross sebelum pajak," kata Vice President IPA Sammy Hamzah, Jumat (19/8). Berdasarkan perjanjian yang tertera di PSC, bagi basil antara penterintah dan kontraktor migas ialah 71,1538 % untuk BP Migas mewakili pemerintah dan 28, 8462% untuk kontraktor migas.
IPA menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar oleh kontraktor, dari sisi perundangan-undangan pajak maupun ketentuan kontrak kerjasama"Seharusnya penerapan tarif pajak di dalam treaty oleh kontraktor juga dihormati," ajar Hamzah
Wajar saja bapak bapak diatas membela institusi dan organisasi masing masing, sekarang mari kita lihat bagaimana cerita ini, dari mana (dan apa benar?) angka angka yang dirilis diatas.
Latar belakang PSC Indonesia.
Prinsip PSC generasi pertama (1966 – 1975) adalah :
1. Cost Recovery dibatasi sebesar 40% dari total pendapatan per tahun.
2. Selisih antara Pendapatan Kotor per tahun dengan Cost Recovery (60%) dibagi antara Pertamina dan Kontraktor sebesar 65% : 35% (dimana 65% bagian Pemerintah sudah termasuk pajak Kontraktor).
3. Kontraktor diwajibkan memasok 25% dari bagian produksinya untuk keperluan DMO dengan harga USD 0.20/barrel.
Pada PSC generasi pertama, aspek perpajakan belum jelas pengaturannya, bagian Pemerintah sebesar 65% dianggap sudah termasuk pajak yang dibayar oleh Kontraktor. Perubahan PSC term menjadi PSC generasi kedua ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi di negara asal Kontraktor. Perubahan tersebut adalah tidak diakuinya pajak penghasilan Kontraktor di Indonesia oleh kantor pajak negara asal, dengan demikian “tax credit” Kontraktor tidak diizinkan lagi. Oleh karena itu PSC term perlu dimodifikasi sehingga tidak merugikan Kontraktor dalam rangka memanfaatkan fasilitas “tax credit” di negara asalnya.
Perubahan yang dilakukan pada PSC generasi kedua (1976 – 1988) ini adalah sebagai berikut :
1. Cost recovery tidak lagi dibatasi dan didasarkan pada Generally Accepted Acounting principle (GAAP).
2. Selisih antara Pendapatan Kotor per tahun dengan Cost Recovery, Kemudian dibagi antara Pemerintah dan Kontraktor masing masing sebesar 65.91% : 34.09% (minyak) 31.82% : 68.18% (gas).
3. Bagian Kontraktor akan dikenakan pajak total sebesar 56% (terdiri dari 45% pajak pendapatan dan 20% pajak dividen), dengan demikian pembagian bersih setelah pajak adalah : 85% : 15% (minyak) dan 70% : 30% (gas).
4. Dengan adanya undang undang pajak tahun 1984 dimana total pajak turun dari 56% menjadi 48%, maka untuk mempertahankan pembagian (share) diatas, pembagian produksi sebelum kena pajak diubah menjadi : 71.15% : 28.85% (minyak) dan 42.31% : 57.69% (gas).
5. Untuk lapangan baru, Kontraktor diberikan kredit investasi sebesar 20% dari pengeluaran kapital untuk fasilitas produksi.
6. Pengeluaran kapital dapat didepresiasi selama 7 tahun dengan metoda Double Declining Balance (DDB).
Anjloknya harga minyak menjadi masalah bagi Pemerintah mengingat minyak menyumbang kontribusi besar bagi APBN. Untuk lapangan lapangan yang sudah mulai menurun produksinya, minyak yang akan dibagi sudah tinggal sedikit, dengan tidak dibatasinya Cost Recovery, bisa jadi sudah tidak ada lagi minyak yang dibagi, hal ini bertentangan dengan semangat berbagi produksi (production sharing) itu sendiri.
Perlunya jaminan pendapatan bagi Pemerintah melandasi lahirnya PSC generasi 3 (PSC generasi 3 dimulai sejak 1988). Untuk itulah pada PSC generasi 3 diperkenalkan istilah First Tranche Petroleum (FTP) yang besarnya 20%. Ini berarti 20% dari produksi (sebelum dikurangi Cost Recovery) akan dibagi antara Pemerintah dan Kontraktor.
Perpajakan PSC Indonesia
Besarnya tingkat pajak perusahaan (Corporate tax) terus mengalami perubahan (lihat Tabel-1 dibawah). Branch profit tax atau PDBR besarnya 20%, untuk menghitung PDBR = 20% x (1-corporate tax). Total Tax = Corporate tax + PDBR (Tabel -1)
Tabel -1
Sejak PSC generasi kedua, supaya tidak menimbulkan masalah pajak bagi kontraktor, maka bagian pemerintah yang 85% sudah termasuk pajak (after tax). Untuk mengetahui berapa besar keuntungan sebelum pajak (before tax) bagi kontraktor, maka dilakukan perhitungan “gross up”, yang mana: before tax = after tax/ (1 – total tax). Angka angka (before tax) inilah yang kemudian muncul didalam kontrak PSC.
Tabel 2
Apa yang terjadi dengan adanya Tax treaty yang ternyata lebih rendah dari 20%, misalnya UK = 10%, maka tentu saja PDBR akan turun, begitu pula total tax-nya (Tabel 3)
Tabel 3
Sekarang mari kita lihat komentar bapak bapak diatas:
Dirjen Pajak: “..hasil yang benar-benar diterima pemerintah hanya sekitar 79%. Sekitar 6% hingga 6,5% jatah pemerintah berkurang karena ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty..)”
Disini kelihatannya beliau mengacu ke PSC (1985-1994), yang mana PDBR turun sebesar 6.5% (Tabel 3). Namun yang membingungkan adalah ketika beliau menyimpulkan bahwa bagian yang benar benar diterima pemerintah “hanya” sebesar 79% (kelihatannya ini pengurangan: 85% - 6.5% = 78.5%).
Menurut saya ini tidak benar: angka 85% diperoleh dari: share government before tax + (total tax x contractor before tax).
Jadi untuk PSC (1985 – 1994) : 71.1538% + (48% x 28.8462%) = 85%
Perhitungan yang sama apabila PDBR = 10%, dimana total tax = 41.5% (lihat Tabel 3)
Jadi: 71.1538% + (41.5% x 28.8462%) = 83.1%
Dengan demikian, total “bagi hasil” pemerintah turun dari dari 85% menjadi 83.1%, bukan 78.5%
Bagaimana pula komentar IPA
IPA: “…Berdasarkan perjanjian yang tertera di PSC, bagi basil antara penterintah dan kontraktor migas ialah 71,1538 % untuk BP Migas mewakili pemerintah dan 28,8462% untuk kontraktor migas..”.
Sama dengan Dirjen pajak, disini IPA mengacu ke PSC (1985 – 1994), memang betul bahwa di kontrak hanya disebutkan “before tax split” yang angkanya sebesar diatas (hal ini berlaku sejak PSC generasi kedua untuk mengakomodasi masalah perpajakan kontraktor). Tapi anehnya, IPA terkesan mengangap bahwa angka angka aneh tersebut (71.1538%) dan (28.8462%) seolah olah berasal dari langit. Padahal angka angka itu ada asal muasalnya, yaitu: perhitungan “Gross-up” dengan asumsi corporate tax 35% dan PDBR 20% (lihat Tabel 2).
Kalau seandainya ada tax treaty yang mengatakan PDBR kurang dari 20% (misal seperti dengan UK = 10%), konsekuensinya, perhitungan “gross up” mesti diubah seperti Tabel 4, berikut:
Tabel 4
Silahkan saja menggunakan Tax treaty lebih rendah dari 20%, tapi bagian kontraktor sebelum pajak pun harus di-“adjust” untuk mempertahankan angka keramat 85% : 15%. Dalam hal ini, untuk KKKS tersebut (kasus PSC 1985- 1994), seharusnya bagiannya bukan 28.8462% tetapi diturunkan menjadi 25.6410%. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka “kontrak bagi hasil” nya selama ini bukanlah 85:15, melainkan 83:17.
Friday, June 17, 2011
Iran - Buy Back Contract
Didalam model kontrak perminyakan dunia, salah satu contoh model service contract yang cukup terkenal adalah apa yang dikenal dengan Iran Buyback Contract. Saat ini model buyback adalah satu satunya model yang tersedia bagi perusahaan minyak yang mau investasi di Iran. Untuk model PSC, sementara ini belum akan digunakan, kalaupun ada wacana kesana, hanya akan diberlakukan untuk daerah daerah di perbatasan Iran.
Bagaimana mekanisme model buyback?
Buyback itu sebenarnya tidak lain adalah mekanisme cost plus, dimana biaya biaya aktual ditambah dengan fee akan dibayarkan ke Kontraktor dari produksi yang dihasilkan. Kewajiban Kontraktor adalah mempersiapkan dan membiayai rencana pengembangan lapangan termasuk eksekusinya. Apabila tahapan pengembangan tersebut telah selesai dan siap dioperasikan, maka selanjutnya diserahkan ke perusahaan nasional Iran (NIOC).
Mekanisme detilnya adalah sebagai berikut:
- Kontraktor menyediakan biaya investasi kapital yang diperlukan untuk membiayai proyek pengembangan lapangan sesuai dengan Master Development Plan (MDP)
- Setelah pekerjaan pembangunan sarana dan fasilitas produksi selesai (siap diproduksikan), maka terjadi serah terima (hand-over) dari Kontraktor ke NIOC, yang mana NIOC ini selanjutnya akan menjadi operator.
- Biaya biaya yang telah dikeluarkan Kontraktor ditambah “bank charges” sebesar LIBOR plus akan dibayarkan dari bagian produksi.
- Kontraktor akan memperoleh remuneration fee (yang telah disetujui pada awal kontrak), besarnya fee ini dihitung dari ROR yang diinginkan, umumnya ROR berkisar 15% – 20%. Fee ini dibayarkan bersama dengan pengembalian biaya (cost recovery).
- Cost recovery dan fee ini dibayarkan oleh NIOC selama periode tertentu, sekitar 5-7 tahun mulai dari awal produksi. Pembayaran biasanya dibatasi sampai 60-65% dari total produksi per tahun.
Model buy back ini pada awalnya hanya untuk proyek pengembangan (Development Phase), dalam hal ini tahap eksplorasi telah dilakukan sebelumnya oleh NIOC, dengan demikian, secara teoritis, resiko tidak ditemukan minyak (dry hole) hampir tidak ada. Dalam perjalanannya, diperkenalkan juga model buyback yang mulai dari tahap eksplorasi.
Untuk model yang mulai dari tahap eksplorasi, apabila terjadi “commercial discovery”, maka Kontraktor harus bernegosiasi lagi dengan NIOC mengenai term & kondisi untuk tahap berikutnya (development phase). Kontraktor yang menemukan ini akan diprioritaskan untuk pengembangan. Kalau seandainya tidak ada kecocokan term & kondisi dengan NIOC, maka Kontraktor akan memperoleh pengembalian biaya biaya eksplorasinya ditambah dengan reward.
Bagaimana kalau dibandingkan dengan PSC?
Tentu banyak bedanya, pertama, dari periode produksi, pola PSC rata rata mencapai 15-20 tahun (biasanya ada opsi perpanjangan sebelum kontrak berakhir), sementara model Iran buyback – pengembalian cost recovery dan fee dibatasi selama 5-7 tahun.
Dari sisi resiko bagi Kontraktor, model buyback standard jelas lebih kecil resikonya, karena sudah ada commercial discovery. Dari sisi pembukuan cadangan (booking reserves), sebagaimana model service contract lainnya, maka Kontractor tidak bisa membukukan cadangan. Karena adanya keterbatasan tersebut (periode, fixed return, tidak ada insentif apabila ternyata kinerjanya melampaui perkiraan, tidak bika membukukan cadangan), maka buyback ini agak kurang populer bagi Kontraktor.
Awal bulan Februari 2007, NIOC mengadakan konferensi dan presentasi di Wina, Austria, mengenai modifikasi paling anyar dari model Iran buyback – sekaligus memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempromosikan beberapa block yang akan ditawarkan. Perubahan penting itu adalah bahwa Kontraktor bisa terlibat dari eksplorasi sampai produksi (full-cycle), periode produksi diperpanjang jadi 20 tahun, ada mekanisme untuk perhitungan project costing supaya lebih akurat dan fleksibel, ada komite bersama antara kontraktor dan NIOC sehingga setelah "serah terima" - Kontraktor masih dilibatkan untuk urusan operasionalnya dan ada skema penalti & reward sebagai insentif untuk mengoptimalkan produksi. Buat Kontraktor, ternyata perubahan ini dirasakan masih kurang, menarik menyimak komentar Ali Ghezelbash, independent oil analyst, "It's a small step in the right direction, but companies will always want more," (“ini suatu langkah kecil yang tepat, namun demikian perusahaan minyak tentu selalu berharap lebih banyak”). Dia menambahkan. "We weren't expecting a revolution. But at least they are modifying the contracts." (Kami tidak mengharapkan langkah yang revolusioner, tetapi paling tidak mereka mulai memodifikasi kontrak).
Tuesday, May 31, 2011
Bolivia - Asal Muasal Angka 82%
Ketika Evo Morales melakukan gebrakan “nasionalisasi”, banyak media massa baik asing maupun lokal menyoroti gebrakan ini, yang menarik adalah munculnya angka 82%, namun tidak dijelaskan secara rinci dari mana asal usul angka tersebut. Sehingga wajar kalau kemudian banyak yang membandingkan angka 82% dari total pendapatan untuk Bolivia ini dengan term dan kondisi PSC di tanah air.
Bolivia, melalui UU migas mereka yang baru (UU hidrokarbon, 2005), menetapkan bahwa royalti naik menjadi 18% dan Direct Tax on Hydrocarbon (DTH) sebesar 32%, dengan demikian totalnya menjadi 50% dari value of production hydrocarbon. Untuk lapangan yang besar, ditambah partisipasi pemerintah sebesar 32% sehingga total menjadi 82%. Dari sinilah angka tersebut diperoleh.
Membandingkan dengan kondisi PSC Indonesia, yang pembagiannya 85% : 15%, tentu tidak “apple to apple”. 85% PSC RI adalah Government Take (persentasi dari profit setelah pembayaran pajak). Karena 85% tersebut adalah dari keuntungan bersih, apabila dihitung dari pendapatan total (gross revenue), tentu persentasinya tidak sebesar itu, masih jauh dibawah Bolivia yang sebesar 82%.
Pembagian model Bolivia ini memang luar biasa tingginya buat negara. Pertanyaannya: kenapa perusahaan minyak disana terpaksa setuju juga dengan terms yang “luar biasa” tinggi ini?, jawabnya sederhana: karena mereka sudah tahu persis struktur biayanya, sehingga mereka hanya mengeluarkan untuk biaya produksi saja, tidak perlu melakukan investasi kapital lagi. Misalkan biaya produksi sebesar 10% dari pendapatan total, maka perusahaan masih memperoleh keuntungan sebesar 8.32%*) dari pendapatan total. Kalau mereka tahu biaya produksi lebih besar dari 18% pendapatan kotor, tanpa diusirpun, perusahaan minyak akan kabur sendiri, tidak mau mereka kerja bakti.
Perlu dipahami disini, model 82% ala Morales ini berlaku untuk lapangan besar yang sedang berproduksi, dengan demikian tidak ada sama sekali resiko eksplorasi, apabila Morales menawarkan konsep ini utuk blok baru yang belum pernah di eksplorasi, tentu tidak akan ada satupun investor yang berminat. Mana ada investor nekat, melakukan pemboran eksplorasi yang belum ketahuan hasilnya, kalaupun nanti kelak ditemukan cadangan komersial, akses ke pendapatan total dibatasi hanya maksimum 18% termasuk biaya. Investor akan berpikir ulang, kapan biaya investasi meraka akan kembali.
Sementara model PSC RI dengan pembagian 8%:15% itu untuk aktivitas yang “full cycle”, mulai dari eksplorasi sampai produksi, kalau membandingkan model full-cycle ini dengan negara lain, menurut saya, bagian pemerintah dari keuntungan setelah pajak tersebut sudah cukup fair. Untuk kondisi tertentu, pembagian “split” - nya turun menjadi (80:20, 75:25, 70:30, etc) tergantung lokasi dan resikonya. Sebenarnya apa yang terjadi di Bolivia dan beberapa negara Amerika Latin lainnya tidak terlepas dari adanya kontrak yang tidak berimbang (unfair contract) yang dibuat pada masa lalu.
---
*)Ilustrasi: maksimum bagian perusahaan adalah 18%, dikurangi 10% biaya (dari total biaya tersebut diasumsikan ada kontribusi pemeritah sebesar 32%, sebagai akibat partisipasi pemerintah sebesar 32%).
Saturday, May 28, 2011
Venezuela - Migrasi Kontrak
Penulis pertama kali mendengar mengenai perkembangan kontrak migas di Venezuela ketika menghadiri Seminar Energi di St. Catherine College, Oxford, UK, September 2006. Seminar tersebut berlangsung intensif selama 2 minggu dengan undangan yang terbatas. Kebetulan salah satu sesi diisi oleh Dr. Juan Carlos Boue, staff ahli Menteri Venezuela, dia menggantikan pakar yang telah lama malang melintang di industri miigas, yang juga tangan kanan menteri perminyakan Venezuela, Dr. Bernard Mommer yang berhalangan hadir. Judul presentasinyanya "the role of private investment in Venezuela's upstream oil". Dr. Boue ini relatif masih muda, warga negara Meksiko, lulusan oxford. Presentasinya bagus, runtun, dia memulai dengan sejarah industri hulu di Venezuela, mulai masuknya kontraktor asing dalam bentuk service contract dan assosiasi sekitar tahun 1990.
Inti yang mau disampaikan dari presentasi ini adalah bahwa telah terjadi interpretasi yang kreatif oleh perusahaan minyak nasional mereka (PDVSA) yang telah menguntungkan PDVSA dan kontraktornya (perusahaan minyak asing) sehingga negara dirugikan. Bagaimana royalti dan pajak yang mestinya dibayar sekian persen menurut undang undang, di-interpretasikan lain, sehingga royalti dan pajak yang harus dibayar oleh kontraktor jauh lebih rendah. Setelah era Chavez, kondisi ini diperbaiki, kongkalikong di internal PDVSA dibongkar, tetapi saat itu PDVSA sudah terlanjur kuat, malah sempat mencoba melakukan kudeta dan pemogokan kerja sebanyak dua kali (Desember 2002 dan Januari 2003). Sulit membayangkan bagaimana perusahaan saking kuatnya berani melakukan pemogokan dalam upaya penggulingan presiden. Kudeta PDVSA yang gagal ini berakibat 40% dari pekerja PDVSA keluar, sebagian besar dari mereka adalah eksekutif dan pekerja di level yang cukup tinggi.
Diceritakan bahwa salah satu interpretasi “kreatif” ini adalah pembayaran pajak, tingkat pajak pada era dimana semua kebijakan ditangan PDVSA (1976-1998) diturunkan dari 67.7% (1967) menjadi 34% (1993), tingkat pajak 34% ini sebenarnya berlaku juga untuk industri non migas. Perusahaan minyak asing karena merasa hanya sebagai “kontraktor” PDVSA seolah olah menganggap bahwa mereka bukanlah perusahaan minyak sehingga berhak untuk membayar pajak yang lebih rendah (34%). Seorang pejabat Venezuela dalam satu Workshop sempat berkomentar mengenai hal ini: “Bagaimana mungkin pajak untuk suatu perusahaan minyak, disamakan dengan tingkat pajak untuk perusahaan roti?”
Setelah 1999, kebijakan kembali ketangan Pemerintah dibawah koordinasi “Ministry of the People’s Power for Energy and Petroleum, yang disana disebut “MENPET”. Di era MENPET, kebijkan industri hulu migas dikembalikan ke jalur yang semestinya, royalti dan pajak dibayar sesuai undang undang, disamping itu kontraktor harus ikut program migrasi, bentuknya perusahaan harus berubah menjadi "mix enterprises", kontraktor tentu banyak banyak yang memprotes keputusan ini. Namun demikian, sebagian besar menerima proses migrasi tersebut, kecuali dua perusahaan: ConocoPhillips dan ExxonMobil, yang membawa masalah ini ke ranah hukum dengan mengajukan arbitrase, ConocoPhillips belakangan cukup melunak dalam rangka negosiasi mencari penyelesaian, namun tidak demikian dengan ExxonMobil yang tetap memilih jalur arbitrase, dalam istilah Dr. Momer, ExxonMobil lebih memilih “Legal war” terhadap pemerintah Venezuela.
UU migas yang terbaru di Venezeula adalah UU hidrokarbon tahun 2002. Inti daripada UU ini adalah bahwa semua kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengumpulan (gathering), transportasi dan tangki penimbun (storage) hanya boleh dilakukan oleh perusahaan negara atau dalam bentuk “mixed company” dimana partisipasi negara harus lebih besar dari 50%. Disamping itu perusahaan dikenakan pajak pendapatan sebesar 50% (sebelumnya hanya 34%).
Untuk model asosiasi yang saat ini sedang berjalan, dikeluarkan aturan khusus (Migration Law/2005) mengenai kewajban untuk melakukan migrasi kontrak, semua kontrak harus berubah menjadi perusahaan baru dalam bentuk “mixed company” dimana PDVSA disyaratkan mempunyai share minimum sebesar 60%. Minimum share atau partisipasi negara ini lebih besar dari UU 2002 yang mensyaratkan 50% untuk semua kegiatan. Di dalam Migration law secara spesifik disebut angka minimum 60% untuk proyek proyek yang diwajiban melakukan migrasi.
Apakah gebrakan “nasionalisasi” di Venezuela memberi indikasi bahwa mereka anti perusahaan asing?. Menarik apa yang dikatakan salah seorang pejabat migas mereka; bahwa pada dasarnya kami tidak anti perusahaan atau kontraktor asing, “we are welcome to the foreign companies to invest, but not at any price!" bahwa investor juga harus menghormati kedaulatan terhadap cadangan minyak mereka.
Wednesday, May 25, 2011
Norwegia – Sistem fiskal migas yang sederhana
Norwegia termasuk negara produsen besar diluar negara negara OPEC. Sebagaimana negara industri yang juga produsen minyak (misal: UK, Kanada, Amerika), Norwegia hanya mengenal model konsesi. Dari awal, untuk memperoleh porsi pemerintah dari industri migas, Norwegia memang hanya menggunakan sistem perpajakan mereka yang secara administrasi sudah canggih, penggunaan PSC dianggap tidak diperlukan.
Walaupun menggunakan konsesi dan bagian pemerintah hanya diperoleh dari pajak (tidak ada signature bonus, sementara royalti tidak dikenakan lagi dan berakhir sejak tahun 2005 ), namun besarnya bagian pemerintah atau Government Take termasuk tinggi. Pajak pendapatan sebesar 28%, ditambah pajak lain, yaitu: pajak perminyakan spesial (Special Petroleum Tax) sebesar 50% dari laba bersih. Dengan demikian marginal tax rate= 78%. Di tingkat mancanegara, Government take sebesar ini termasuk kategori tinggi, apalagi apabila dibandingkan dengan blok atau lapangan migas di negara lain yang menggunakan model konsesi.
Bagi investor, walaupun government take cukup tinggi, namun sistem konsesi Norwegia ini dianggap “neutral” karena elemen bagian pemerintah diperoleh dari pajak. Tidak seperti royalti yang dikenakan terhadap pendapatan kotor (gross revenue), pajak dikenakan terhadap keuntungan bersih (net income) , sistem seperti ini dikenal dengan "back-end loaded", yang cenderung lebih disukai investor.
Timbul pertanyaan, mengapa sistem fiskal yang begitu sederhana dapat berjalan dengan baik?. Farouk Al-Kasim, mantan penasehat menteri industri dan mantan direktur di direktorat perminyakan, Norwegia dalam bukunya menyebutkan bahwa kesederhanaan kerangka fiskal untuk industri migas di Norwegia ini dapat berjalan dengan baik, tidak terlepas dari kenyataan bahwa sistem tata kelola negara (good governance) yang sudah maju. Farouk menambahkan, tiga faktor yang juga mendukung adalah tradisi lama disana, seperti: keterbukaan (openness), integritas dan transparansi.
Referensi:
1. Svalheim, Stig, Petroleum Fiscal System, PPM Workshop, 2005
2. Al-Kasim, Farouk, Managing Petroleum Resources – The Norwegian Model in a Broad Perspective, Oxford Institute for Energy Studies, 2006
Tuesday, May 24, 2011
Deepwater Brazil - dari Konsesi ke PSC?
Suksesnya penemuan cadangan minyak yang termasuk ukuran raksasa di lapangan Tupi, sekitar 250 km lepas pantai Rio de Janeiro pada tahun 2007, memulai era baru migas di Brazil. Setelah penemuan lapangan Tupi, beberapa lapangan di Subsalt basin tersebut juga ditemukan, seperti: lapangan Lara, Jupiter, Carioca, Bem-Te-Vi dan Guara. Petrobras memperkirakan produksi dari Subsalt basin akan mencapai 1.3 juta barel per hari pada tahun 2017 dan 1.8 juta barel per hari pada tahun 2020. Namun demikian, pengembangan lapangan lapangan ini diperkirakan tidaklah mudah, disamping lokasinya di laut dalam (kedalaman > 2,000 meter), permasalahan bawah permukaan/ reservoir juga merupakan tantangan tersendiri.
Gambar 1. Lokasi Subsalt basin, Brazil
Suksesnya temuan cadangan raksasa di Subsalt basin ini, membawa angin baru bagi kebijakan tender untuk blok baru di wilayah tersebut. Desember 2007, pemerintah membatalkan rencana lelang 41 blok, 2 minggu sebelum acara lelang dimulai. Keputusan ini cukup mengejutkan perusahaan migas (IOC).
Alasan utama pembatalan itu adalah bahwa pemerintah akan membuat peraturan baru dalam rangka menjamin agar negara memperoleh bagian yang lebih proporsional. Sub-salt basin dapat diibaratkan “big fish”; karena banyak ditemukan ikan besar, maka berbondonglah orang orang ingin memancing disana. Perdebatan kemudian terjadi mengenai model kontrak migas yang bagaimana yang dapat memberikan keuntungan maksimal bagi negara dalam konteks blok migas di Sub-salt basin ini?
Terkait pengaturan kerjama dengan investor dalam rangka aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di Brazil, UU Perminyakan (Petroleum Law) tahun 1997, hanya menyebut model konsesi (royalty/tax). UU tersebut sama sekali tidak menyebut kemungkinan penggunaan model lain selain kosensi. Makanya model PSC belum pernah ada disana.
Maka mulailah pihak berwenang di Brazil sibuk memeriksa model kontrak yang dipakai negara lain. Perdebatan mengenai dua pilihan: tetap model konsesi dengan modifikasi atau pindah ke model PSC, juga ramai di kalangan akademisi. Tentu ada yang pro dan kontra, yang tetap menginginkan model konsesi mempunyai argumen bahwa model in telah terbukti berjalan baik selama puluhan tahun, apabila pemerintah merasa perlu memperoleh porsi yang lebih besar, hal itu dapat dilakukan dengan melakukan sedikit modifikasi tanpa harus pindah ke sistem PSC. Sementara pendukung model PSC, beranggapan bahwa model konsesi hanya cocok untuk yang mempunyai resiko geologi besar, sementara sub-salt basin, karena sudah banyak temuan (discovery), resiko relatif mengecil. Disamping itu walaupun kedua model dapat memberikan bagian share yang sama besar buat pemerintah, namun pengaturan pembagiannya akan lebih mudah dengan model kerangka PSC, karena ada elemen “profit oil share”.
Bulan Juli 2009, pihak berwenang mengumumkan bahwa pemerintah akan pindah ke model PSC dengan membentuk perusahaan nasional baru yang secara khusus dibentuk pengembangan subsalt basin. Walaupun tidak dijelaskan alasan diperlukan pembentukan perusahaan nasional yang baru ini, namun ini diperkirakan karena status Petrobras. Walaupun dikenal sebagai perusahaan nasional, Petrobras bukanlah 100% sahamnya milik negara. Porsi pemeritah hanya 31.1% dari modal (capital stock), sisanya dimiliki oleh swasta. Pembentukan perusahaan baru yang 100% milik negara mungkin dimaksudkan untuk memaksimalkan tota bagian pemerintah dari kegiatan hulu di subsalt basin ini.
Kelihatannya apa yang terjadi di Brazil, bertolak belakang dengan situasi di tanah air. Pertama eksplorasi migas di Brazil sukses, namun situasi sebaliknya terjadi di tanah air. Kedua, Brazil mempertimbangkan PSC, sementara di tanah air, pemerintah sibuk mencari model lain yang bukan PSC karena alasan cost recovery. Penulis berpendapat, langkah Brazil ini benar, karena tahap pertama mereka adalah bagaimana mengundang investor untuk eksplorasi migas dengan term dan kondisi yang menarik. Setelah “ikan besar” berhasil ditemukan, otomatis posisi tawar menawar pemerintah meningkat, mau menawarkan model kontrak jenis apapun, investor cenderung akan ikut saja.
Sebaliknya ditanah air, kita terlalu sibuk mencari model yang menguntungkan negara, sementara pada saat yang sama kinerja eksplorasi tidaklah menggembirakan. Akhirnya yang terjadi adalah: boro-boro ketemu "ikan besar”, ikan teri pun belum kelihatan. Pada saat yang sama, model kontrak baru yang digadang gadang lebih simpel dan menguntungkan negara tersebut, hanyalah sebatas wacana alias hanya ada di awang awang.
Sebaliknya ditanah air, kita terlalu sibuk mencari model yang menguntungkan negara, sementara pada saat yang sama kinerja eksplorasi tidaklah menggembirakan. Akhirnya yang terjadi adalah: boro-boro ketemu "ikan besar”, ikan teri pun belum kelihatan. Pada saat yang sama, model kontrak baru yang digadang gadang lebih simpel dan menguntungkan negara tersebut, hanyalah sebatas wacana alias hanya ada di awang awang.
Referensi:
1. De Oliveira, The Overhaul of the Brazilian Oil and Gas Regime: Does the Adoption of a Production Sharing Agreement Bring Any Advantage Over the Current Modern Concession System, OGEL, Vol 8, Issue 4, November 2010
2. Cunha, A,L, The Tupi Discovery and Possible Impacts on the Brazilian Legal Framework, OGEL, Vol. 6 – issue 3, November 2008
3. Randy Wood, Tupi: Just the Start of Brazil’s Sub-salt Story, 13 Februari 2008, http://www.energytribune.com/articles.cfm/791/Tupi-Just-the-Start-of-Brazils-Sub-salt-Story
4. Petrobras Website
Saturday, August 28, 2010
Update blog
Dear All,
Lama sekali blog ini nggak saya update, ada beberapa alasan, pertama, ini alasan klasik, sibuk kerjaan rutin kantor. Kedua, ini alasan semi klasik, dikejar deadline studi. Ketiga, ada beberapa bahan tulisan yang menarik tapi saat ini sifatnya confidential, jadi saya postpone dulu untuk di upload di blog. Keempat, saya juga masih sibuk mengumpulkan bahan bahan untuk dijadikan buku (ini cita cita lama, Insya Allah nanti bisa direalisasi). Kelima, karena saya tinggal beberapa tahun lagi di sini (Insya Allah), maka diusahakan saat weekend atau libur, keliling menikmati Austria dan sekitarnya serta beberapa negara Eropa lainnya. Terakhir, bulan lalu (Juli 2010), saya terkapar hampir satu bulan, gara gara sakit cacar air (Chicken pox), ketularan anak perempuan saya. Waduh penyakit ini kalau kena pada orang dewasa ternyata cukup menyiksa. Alhamdulillah sekarang telah kembali normal.
Btw, karena sekarang sudah ada website scribd untuk upload dokumen, beberapa dokumen disini saya upload kesana (tentu bahasanya saya edit sedikit supaya lebih formal, kalau di blog, bahasanya sengaja bahasa gaul), ditambah beberapa bahan presentasi dalam bentuk power point. Bisa diakses disini:
Walaupun sementara ini blog lagi "pause", beberapa pertanyaan atau request di blog, tetap direspon dengan cepat. Kalau ada yang tertinggal mohon maaf, mungkin pas request/email masuk saya lagi sakit, keluar kota, etc, jadi terlewatkan. Pada dasarnya, begitu ada yang comment/requst something/email, kalau nggak ada hal yang luar biasa, pasti saya prioritaskan untuk direspon.
Keep in touch!
Sunday, April 25, 2010
Should We Leave the PSC Model? *)
*) This article is prepared for SWAEnergy Website
This article is written to discuss the issue of upstream petroleum contract, which is focused for the case of Indonesia. This is motivated by the fact that there had been so many news in mass-media covering the issue of cost recovery and the possibility of leaving our existing production sharing contract (PSC) model.
This article is written to discuss the issue of upstream petroleum contract, which is focused for the case of Indonesia. This is motivated by the fact that there had been so many news in mass-media covering the issue of cost recovery and the possibility of leaving our existing production sharing contract (PSC) model.
Public pressure to review oil and gas contract is not only occur in Indonesia, during the period of oil price increases (2003 to mid 2008), many host governments reviewed and changed their fiscal terms. The main reason was simply the facts that their fiscal terms might have failed to generate higher government take as the profit soared. However, this worldwide trends should be carefully understood, most countries changed their fiscal terms not the type of model, some changes include the increasing of royalty, introducing of windfall profit tax and other form of taxes, etc.
The reality above show that designing fiscal system is a crucial task, the fiscal system should align the interests of both parties (the host government and the investor); the list of each interest may be summarized as follow:
The government’s interests include: increase financial resources for development, stimulate exploration activities to increase the country’s petroleum resources and reserves, achieve adequate control over resources and their optimal exploitation, maximize the state’s share of petroleum wealth, encourage the development of domestic industry, benefit from higher employment, benefit from technology transfer and know-how, etc.
The investors’ interests include: access to acreage, expand reserve base, access to new long-term supplies of petroleum, achieve the highest possible return on their investment and optimize portfolio, manage operations efficiently, minimize and mitigate risks, etc.
Besides the PSC model, there are two other models that are commonly used around the world, concessions (royalty/tax) and service contract (reader who interest for more details may see my previous postings). It is no wonder then if we find some people who may suddenly claim themselves as the oil and gas observers propose to adopt the royalty tax instead of PSC with very simple reason; because (they thought) that the royalty tax model has nothing to do with the cost recovery mechanism. There is also another idea, to introduce the model in which the government directly obtains its share from the gross revenue. The purpose is similar, to avoid the cost recovery mechanism.
Any model has shortcoming, PSC is not an exclusion; it is not necessary means that replacing PSC with the new models automatically solves the problem. I am a bit concerned with the statement made by some observers that we are unable to manage the cost recovery so that we have to find other models without dealing with this (cost recovery) mechanism. The fact that there are unique risks and rewards in oil and gas industry, the end result of the new model that is introduced may produce less government share compare to the existing PSC model.
The issue of adopting a new model is also a hot issue in Brazil. Differ from Indonesia, the Brazilian government proposes to switch to production sharing contract (PSC) instead of its current concession (royalty/tax) for potentially world-class discoveries in Santos pre-salt basin. Santos pre-salt basin is very important for Brazil oil industry, these projects will bring Brazil from net oil importing to a net oil exporting country.
Worldwide trends for the last decade show that terms and conditions in oil gas contracts are becoming more sophisticated, in the context of project economics, whatever the model selected, it may be the best from the perspective of the country (of course, one country may adopt some type of models depending upon the geological and other factors). For example, in Russia, majority of their contract models are concession with greater state participation for their national oil companies, surely this will provide the bigger share of profit to the country as a whole. At this point, I think the idea is clear, in the context of “division of revenue/profit between host government and investor,“ the issue is not about the “labels“ (PSC, concession or service) but the “content“ (terms and conditions).
There is also some critics on the poor practices of PSC in Indonesia, If there is a case in which the government has never received its share from the gross revenue even though the field/block has been produced for some years (since all revenue generated are used to pay for the cost recovery); or another “extreme case“ like the old Natuna Block contract, in which the government profit oil before tax is equal to zero; this kind of anomalies should not be blamed to the PSC as a model, but to the parties that introduced the “new“ fiscal terms.
The responsiveness of the fiscal system to the oil price environment is important to consider. In a situation of high oil prices, the system, while maintaining its attractiveness, should soak up the resulting additional profits and obtain the maximum benefit for the interest of the host country. The fiscal system should also protect the government revenues in case of a low oil price environment. If we can obtain these objectives with the PSC model, or if we can simply modify the PSC model to better reflect the dynamics of oil and gas industry, should we replace with the new one?
-----
Disclaimer: the views presented in this article represent the personal views of the author.
Monday, March 22, 2010
Events April, 2010
Ada 2 event penting bulan April ini, pertama akan diadakan Forum di Jakarta dengan tajuk: E&P Sharing Contract and Agreement. Kalau melihat coverage-nya, forum ini sangat komprehensif, kesempatan bagi para praktisi untuk mengupas habis isu kontrak perminyakan, kontroveri cost recovery, ide untuk mencari model kontrak baru dan sebagainya.
Saya sendiri sangat ingin sekali hadir, namun apa daya, jadwalnya bentrok dengan kegiatan internal kantor di Vienna. Namun demikian, atas permintaan panitia, saya akan membantu sebagai anggota Programme Advisory Board. Semoga acaranya berlangsung sukses.
UPDATE: Forum ini diundur menjadi: 6 - 8 July 2010
Event yang lain adalah training, bagi yang tertarik belajar lebih dalam mengenai Petroleum Economics, akan diadakan kursus yang berjudul Fundamentals of Petroleum Economics, kalau dilihat silabusnya, materi sangat komprehensif. Uniknya kursus ini diadakan secara online, alias distance learning. Jadi kita nggak perlu apply visa dan terbang ke London. Cukup sambil ngopi depan komputer di kantor atau di rumah.
Event yang lain adalah training, bagi yang tertarik belajar lebih dalam mengenai Petroleum Economics, akan diadakan kursus yang berjudul Fundamentals of Petroleum Economics, kalau dilihat silabusnya, materi sangat komprehensif. Uniknya kursus ini diadakan secara online, alias distance learning. Jadi kita nggak perlu apply visa dan terbang ke London. Cukup sambil ngopi depan komputer di kantor atau di rumah.
Dalam rangka refreshing, saya sendiri sudah daftar, mudah mudahan modul modulnya nanti sesuai harapan alias tidak mengecewakan.
Friday, February 19, 2010
Book: Petroleum, Industry and Governments (2008)

Saya baru terima buku ini dari orang bagian perpustakaan kantor, "Petroleum, Industry and Goverments: A study of the involvement of industry and governments in the production and use of petroleum. Edisi 2 (2008) karya: Bernard Taverne, buku ini bagus, kebetulan saya sudah baca edisi pertama (1999). Edisi kedua ini memasukkan perkembangan terakhir, sehingga isu-nya up to date. Cakupannya luas, mulai dari: petroleum legislation, past and current licensing regimes, past and current PSC, petroleum taxation, dan banyak lagi. Harganya sekitar 200 euro. Lumayan untuk menambah koleksi perpustakaan.
Thursday, February 04, 2010
Recommended Book
Setelah menulis buku tipis (Fiscal Systems for Hydrocarbons: Design Issues) tahun 2007, sekarang Silvana, bersama Daniel dan David Johnston mengeluarkan buku baru (working paper) yang relatif nggak tebal (136 halaman). Judulnya: Petroleum Exploration and Production Rights: Allocation Strategies and Design Issues, bisa dibeli di Amazon, mungkin karena paperback dan nggak begitu tebal, harganya relatif murah (13.35 Euro). Saya rekomendasikan buat yang berminat mendalami bidang petroleum fiscal, tulisannya update dengan perkembangan terkini.

Tuesday, January 05, 2010
Indonesia to scrap oil, gas cost recovery cap
Judul diatas adalah headline yang menghiasi media elektronik awal 2010, inilah contoh betapa suatu kebijakan dibuat tanpa kordinasi dan pemikiran yang matang, akhirnya bolak balik ganti kebijakan. Asal muasal kisruh dan debat becak “cost recovery” ini sudah banyak saya posting sebelumnya. Saya dulu mengistilahkan: “mau bunuh tikus, lumbung dibakar…” dan kejadian deh, masih untung sekarang mau diluruskan lagi, mumpung lumbungnya belum ludes he he..
Bahayanya menurunkan Cost Recovery (selanjutnya kita singkat CR) sudah lama saya bahas (belakangan malah males, karena isunya sudah keluar konteks). Kalau oil and gas companies disuruh nurunin CR, yang paling gampang dilakukan adalah mengurangi investasi (eksplorasi, drilling, production, EOR, etc), mana mungkin menurunkan CR dari pengurangan gaji karyawan he he.. Kalau kegiatan tersebut dikurangi, dari mana rumusnya mau meningkatkan produksi dan menaikkan cadangan?
Jadi harusnya dari dulu sudah paham, “menurunkan/membatasi CR” adalah identik dengan “menurunkan/membatasi investasi”, kalau sekarang baru ribut, ya telat, ketinggalan kereta. Kalau yang paham bisnis migas, sekarang mah cuma ngelus jenggot, sambil ngomong: "pan dari dulu udah gua bilang.. he he.."
Karena kita maunya mengurangi/membatasi investasi, lha ngapain sibuk melakukan penawaran blok, kalau saya investor (domestik/LN), saya akan bingung, akan timbul kesan, bikin aturan kok nggak sinkron.
Saya dari dulu udah bilang: jangan membatasi CR (maksudnya pembatasan CR ala Indonesia) karena ini pengaruhnya hanya shorterm dan kerugiannya longterm. Ribut masalah CR ini kan lebih banyak karena kurang paham saja, dan saya yakin bisa diselesaikan. Sudah berabad negara ngurusin migas, saya percaya paling tidak kita sudah tahulah cara me-manage cost (mungkin ini istilah yang lebih tepat). Tapi sayangnya isunya melebar, kemudian CR dianggap "public enemy number one" yang gimana caranya harus "dimusnahkan".
Sebenarnya, masalah pembatasan CR ini kan hal yang biasa saja dan lazim dipakai, tapi yang dilakukan adalah pembatasan dari gross revenue suatu block atau lapangan (tergantung kontraknya). Tujuannya mulia, yaitu: menjamin pendapatan pemerintah dari awal dan ini bekerja secara otomatis. Kalau ada suatu blok yang cost-nya tahun ini lagi besar dan revenue-nya kecil, konsekuensinya si kontraktor (oil and gas companies) harus rela menunda CR (karena ada pembatasan). Sebaliknya, dalam kasus tertentu, walaupun cost besar tapi revenue jauh lebih besar, meskipun ada limit (katakan: 80% dari gross revenue), maka mekanisme CR limit tidak bekerja, karena cost nya masih dibawah limit (kalau kurang jelas, lihat posting saya sebelumnya mengenai mekanisme cost recovery limit). Jadi pada dasarnya mekanisme CR limit ini cukup fair.
Yang jadi masalah ini ketika kita membuatnya secara agregat total anggaran untuk semua kontrator di tanah air, kemudian ditetapkan bahwa yang boleh di CR kan hanya (misal: tahun 2010, 12 juta $), sisanya di carry forward ke tahun berikutnya. Hal seperti ini tidak lazim, hanya mau ngambil gampangnya dari urusan APBN tapi nggak melihat secara bisnis dan investasi, main pukul rata semua kontrator dan berbeda dengan spirit CR limit yang umum dipakai pada kontrak migas di mancanegara.
Bahayanya menurunkan Cost Recovery (selanjutnya kita singkat CR) sudah lama saya bahas (belakangan malah males, karena isunya sudah keluar konteks). Kalau oil and gas companies disuruh nurunin CR, yang paling gampang dilakukan adalah mengurangi investasi (eksplorasi, drilling, production, EOR, etc), mana mungkin menurunkan CR dari pengurangan gaji karyawan he he.. Kalau kegiatan tersebut dikurangi, dari mana rumusnya mau meningkatkan produksi dan menaikkan cadangan?
Jadi harusnya dari dulu sudah paham, “menurunkan/membatasi CR” adalah identik dengan “menurunkan/membatasi investasi”, kalau sekarang baru ribut, ya telat, ketinggalan kereta. Kalau yang paham bisnis migas, sekarang mah cuma ngelus jenggot, sambil ngomong: "pan dari dulu udah gua bilang.. he he.."
Karena kita maunya mengurangi/membatasi investasi, lha ngapain sibuk melakukan penawaran blok, kalau saya investor (domestik/LN), saya akan bingung, akan timbul kesan, bikin aturan kok nggak sinkron.
Saya dari dulu udah bilang: jangan membatasi CR (maksudnya pembatasan CR ala Indonesia) karena ini pengaruhnya hanya shorterm dan kerugiannya longterm. Ribut masalah CR ini kan lebih banyak karena kurang paham saja, dan saya yakin bisa diselesaikan. Sudah berabad negara ngurusin migas, saya percaya paling tidak kita sudah tahulah cara me-manage cost (mungkin ini istilah yang lebih tepat). Tapi sayangnya isunya melebar, kemudian CR dianggap "public enemy number one" yang gimana caranya harus "dimusnahkan".
Sebenarnya, masalah pembatasan CR ini kan hal yang biasa saja dan lazim dipakai, tapi yang dilakukan adalah pembatasan dari gross revenue suatu block atau lapangan (tergantung kontraknya). Tujuannya mulia, yaitu: menjamin pendapatan pemerintah dari awal dan ini bekerja secara otomatis. Kalau ada suatu blok yang cost-nya tahun ini lagi besar dan revenue-nya kecil, konsekuensinya si kontraktor (oil and gas companies) harus rela menunda CR (karena ada pembatasan). Sebaliknya, dalam kasus tertentu, walaupun cost besar tapi revenue jauh lebih besar, meskipun ada limit (katakan: 80% dari gross revenue), maka mekanisme CR limit tidak bekerja, karena cost nya masih dibawah limit (kalau kurang jelas, lihat posting saya sebelumnya mengenai mekanisme cost recovery limit). Jadi pada dasarnya mekanisme CR limit ini cukup fair.
Yang jadi masalah ini ketika kita membuatnya secara agregat total anggaran untuk semua kontrator di tanah air, kemudian ditetapkan bahwa yang boleh di CR kan hanya (misal: tahun 2010, 12 juta $), sisanya di carry forward ke tahun berikutnya. Hal seperti ini tidak lazim, hanya mau ngambil gampangnya dari urusan APBN tapi nggak melihat secara bisnis dan investasi, main pukul rata semua kontrator dan berbeda dengan spirit CR limit yang umum dipakai pada kontrak migas di mancanegara.
Syukurlah kalau sekarang dikembalikan ke “khittah” nya, ibarat pepatah tadi: mumpung lumbungnya belum ludes dibakar. Btw, tikusnya (kalau ada), apa sudah ketangkap? he he..
Mari kita dorong perusahaan migas fokus mencari cadangan minyak yang besar (istilah kerennya: “big fish”), contohlah Brazil, mereka termasuk negara yang paling sukses ketemu “big fish” (dan dalam waktu dekat akan berubah dari negara importir menjadi negara eksportir minyak). Kita mah sibuk berdebat terus, boro boro ketemu “big fish”, “ikan teri” aja nggak dapet he he. Seandainya “big fish”-nya udah ketemu, baru deh kita banyak ngomong, ya spt Brazil itu, setelah tahu mereka banyak ketemu “big fish”, bargaining power meningkat, sekarang mereka sibuk mikirin bagaimana mengubah model kontrak yang paling menguntungkan negara, dari semua opsi yang mereka kaji, NOC (Petrobras) harus tetap jadi pemain dominan. Gitu aja deh, lebih kurangnya mohon maaf…
Subscribe to:
Posts (Atom)