Wednesday, June 20, 2007

Investment Credit - Insentif?

Dalam PSC Indonesia, ada suatu jenis insentif yang dikenal dengan nama Investment Credit (kita singkat IC), bunyinya di kontrak seperti ini:

Contractor may recover an investment credit amounting to 17% of the capital investment costs directly required for developing Crude Oil production facilities of each new field out of deduction from gross production before recovering Operating Costs.. bla bla bla …dst-nya.. "

Investment Credit (IC) ini dikenakan pajak (taxable), masalah yang sering timbul dengan adanya insentif IC ini adalah bahwa IC sesuai hirarki dapat diambil terlebih dahulu sebelum “Operating Cost” (“Operating Cost disini adalah semua komponen biaya, depreasiasi, dll yang masuk kategori untuk di cost recovery). Pada saat “Operating Cost” (pake huruf besar untuk membedakan dengan production cost atau operating expense) relatif kecil terhadap Gross Revenue, maka: “No Problemo..!”, artinya mekanisme insentif IC ini berjalan sebagaimana mestinya. Lihat gambar dibawah biar jelas:


Gambar sebelah kiri, kondisi bila tidak ada insentif IC, sedangkan gambar sebelah kanan ada insentif IC (besarnya IC disini hanya asumsi untuk tujuan ilustrasi, IC tepatnya 17% capital investment cost). Jelas terlihat bahwa Share of Gross Revenue Kontraktor meningkat dari 57.5 menjadi 60.

Masalah timbul bagi Kontraktor pada saat awal produksi dimana “Operating Cost” sama atau lebih besar dari Gross Revenue. Akibatnya, adanya insentif IC malah menjadi semacam “Cost Recovery Limit” bagi Kontraktor. Kenapa? karena seperti disebut diatas, IC ini akan dikenakan pajak. Lihat ilustrasi dibawah biar jelas.

Diasumsikan Operating Cost = 100% of Gross Revenue, adanya IC membuat recoverable cost Kontraktor jadi turun, kalau tanpa insentif IC, Kontraktor dapat me-recover cost sampai 85%, maka dengan adanya IC, pada tahun tersebut, Kontraktor hanya dapat merecover cost-nya sampai 73% saja. Akibatnya, Share of Gross Revenue Kontraktor malah turun dari 87.2 menjadi 82. Dengan demikian fungsi IC sebagai insentif tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk kasus kasus tetentu seperti Deepwater, Secondary Recovery dan lain lain, dimana besarnya insentif IC ini lebih besar persentasenya terhadap Capital Investment Cost, maka efek dis-insentif tersebut akan lebih terasa lagi…

Tapi yang namanya Kontraktor khan selalu “cerdik”, karena tahu persis IC akan bekerja kalau dalam "kondisi normal" (maksudnya setelah persentase Cost thd Gross Revenue turun), maka mereka (yang cerdik tadi, karena ada juga yang kurang cerdik he he...), biasanya minta penundaan perlakuan IC tersebut….. Pada saat awal insentif IC minta di ”Off” khan, baru minta di “On” khan kalau kondisi sudah normal. Namanya orang bisnis mana ada yang mau rugi… Nggak bisa disalahkan juga, itu namanya pintar memanfaatkan kelemahan sistem.. Selanjutnya terserah yang berwenang, boleh atau enggak, namanya usul sich boleh boleh aja, "gitu aja kok repot" kata Gus Pur-nya Republik Mimpi.. ("kok tahu Gus Pur mas?", lumayan dik ada hiburan berkat YouTube.com..!).

Gitu ceritanya untuk yang belum paham, jadi nggak usah bingung mengenai mekanisme “insentif dan dis-insentif” dari Investment Credit ini, paling nggak kalau ada pakar ngomong, ada bayanganlah binatang apa yang lagi dibahas … salam!

2 comments:

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

Pak Benny,
Salam kenal Pak. Saya Mardi mahasiswa S1 Fiskal/Perpajakan UI. Saya sekarang menyusun skripsi tentang Investment Credit ( IC ) ditinjau dari segi perpajakan.

Pertama, saya hanya mau memastikan kalau IC ini adalah taxable income bagi Kontraktor kan ya?
Soalnya hal ini terkait dengan pertanyaan penelitian saya yg salah satunya adalah peninjauan IC dengan konsep penghasilan yang dianut UU PPh dan international best practice.

Kedua, kalau Pak Benny punya bahan mengenai IC, insentif migas, dan PSC di Indonesia, boleh sharing ke saya Pak..hehe

Ketiga, nice blog Pak. Keep posting & share ya..

Regards