Sunday, July 23, 2006

Cadangan migas siapa yang punya

Walaupun pernah belajar gimana caranya ngitung ngitung cadangan, pernah juga ngerasain jadi seorang reservoir engineer, dengan pengalaman yang secuil itu, tentu saya merasa tidak punya kapasitas untuk ngomong detail masalah cadangan, serahkan pada ahlinya saja, karena ceritanya panjang, yang tertarik detail monggo mampir ke websitenya Society of Petroleum Engineer (SPE).

Yang saya pingin bahas adalah aspek lain dari cadangan, yaitu kaitan antara pengakuan cadangan (reserves recognition) hubungannya dengan model kontrak perminyakan. Secara teknis, definisi proved reserves (cadangan terbukti) sudah ada arahan dari SEC (Security & Exchange Commission), sayang, sedikit sekali guidance mengenai “kapan dan apakah perusahaan atau contractor berhak mem-booking cadangan (book reserves)?”.

Sekarang mari kita lihat satu demi satu model kontrak perminyakan dan bagaimana mekanisme pengakuan cadangannya. Pertama, model PSC, sebagaimana diketahui, dalam model PSC, Contractor akan menanggung semua resiko dan biaya untuk eksplorasi, pengembangan dan produksi, apabila eksplorasi tersebut berhasil, Contractor diberi kesempatan untuk me-recover biaya investasi dari produksi yang dihasilkan, istilahnya cost oil. Tentu saja sesuai dengan term dan batasan yang ada (karena bisa saja ada cost recovery limit setiap accounting period, sebesar 70% contohnya). Setelah dipotong biaya, Contractor akan memperoleh bagian dari Profit Oil yang dibagi dengan Host Country (HC), dengan demikian reserves yang menjadi bagian Contractor sebesar: cost recovery plus profit oil, didalam contract dikenal dengan istilah: Entitlement.

Bagaimana dengan model Concesion atawa Royalty/Tax?, Perbedaan utama dengan model PSC ada pada “legal title to hydrocarbon”, kalau di PSC, title of hydrocarbon ditransfer pada titik eksport (point of export) sementara sistem R/T, title of hydrocarbon ditransfer di kepala sumur (well head). Karena pada dasarnya dengan model concession, host country memberikan “grant” kepada Contractor untuk melakukan eksplorasi, pengembangan, produksi, transportasi dan pemasaran,. Selanjutnya dari hasil tersebut, Contractor akan membayar Royalty dan Tax (bisa juga tambahan pembayaran lainnya seperti: rental, bonus dan lain lain). Reserves yang di book Contractor adalah produksi yang dihasilkan dikurangi pembayaran terhadap HC (host country) diatas.

Bagaimana dengan model Service Contract?, dalam model ini biasanya Contractor diminta untuk melakukan pekerjaan “technical services” selama periode tertentu, investasi Contractor terbatas pada equipment, tools dan personnel, Umumnya reimbursement / fee terhadap Contractor sifatnya fixed, dalam kasus tertentu biasanya fee dikaitkan dengan kinerja lapangan, pengurangan biaya atau parameter lainnya. Apa beda utamanya?, reserves biasanya tidak selalu diakui (not usually recognized) karena tidak ada transfer of title to hydrocarbon..

Bagi Contractor, dalam mempertimbangkan investasi proyek, model kontrak harus dikaji betul untuk menentukan apakah ada opportunity untuk melaporkan cadangan terbukti sebagai bagian dari public disclosure purpose. Kira kira gitu dah..!


*) Referensi: the Guidelines for the Evaluation of Petroleum Reserves & Resources. Chapter 9 - Claude L McMichael and E.D Young, “Reserves Recognition Under Production Sharing and Other Nontraditional Agreement”.

2 comments:

adelaidean said...

pak benny,
halo, apakabar? sudah menentukan keputusan utk akhir tahun nanti? ... he3x.

saya ingin mendapat klarifikasi atas posting pak benny mengenai masalah cadangan migas:
di paragraf awal dituliskan ttg 'booking reserves', tetapi di paragraf2 selanjutnya booking reserves itu terkait dng entitlement (sistem psc) dan produksi migas (royalty & service contract) yg dihasilkan dari suatu pengembangan lapangan migas.

saya ingin fokus ke sistem psc saja, dan melihat dari sisi pemerintah/negara. menurut hemat saya (yg sedang belajar ekonomi migas ... he3x), di sini ada dua hal, yaitu: (1) reserves (cadangan) migas, yg secara fisik berada di dalam perut bumi, dan (2) entitlement, secara fisik sudah berada di atas permukaan (above ground) dan di titik penyerahan (ekspor/penjualan). kalo yg dimaksud itu reserves (1) ya tentu milik negara. kontraktor tidak berhak meng-klaim sebagai cadangan miliknya. kalo yg dimaksud adalah entitlement (2), kontraktor boleh meng-klaim migas itu sebagai miliknya. tentu setelah dilakukan proses transfer di titik penyerahan.

mohon pencerahannya.

salam,
bernardus wahyuputro - adelaide

Benny Lubiantara said...

Halo Mas Bernardus,

benar, disini maksudnya entitlement, bukan cadangan yang dibawah sana.

Btw, saya masih ada "hutang" mengenai bahan portofolio ya. kemaren saya lihat kolega saya (orang iran) ikut seminar tentang itu dan selintas materinya saya lihat sangat bagus. Eh, pas pagi ini saya mau pinjam materinya, nggak tahunya dia masuk rumah sakit (di opname). Nanti kalau dia udah ngantor lagi, saya pinjem, baca dan share deh..

Salam,
benny.