Saturday, July 22, 2006

Windfall Profit - Bagi2 dong!

Melonjaknya harga minyak dapat dianggap sebagai rezeki nomplok alias windfall profit, bagaimana host countries dapat menambah “economic rent” dari windfall profit ini?. Untuk sistem kontrak model konsesi (Royalty/Tax), selanjutnya seperti biasa kita singkat dengan R/T saja, ada alternatif untuk langsung aja naikin pajak (corporate income tax), asumsinya karena IOC memperoleh “excessive profit” boleh dong HC gedein Tax Rate nya. Kira kira bahasa premannya: “ente khan ketiban rezeki nomplok, ya inga inga kita dong”. Walaupun pada prakteknya ribet pasti, ya “negosiasi” lah he he.

Bagaimana dengan PSC?, umumnya di PSC, di kontraknya disebut pajak dibayarkan oleh negara (atau diwakili oleh national oil company/NOC) atas nama IOC, mungkin kalimatnya kira kira begini: “taxes are paid by NOC on behalf of company (in lieu)”. Dengan demikian, dikomponen profit split Contractor udah masuk pajak. Kaya PSC kita misalnya, 85:15 itu udah masuk pajak (after tax), pajak yang terdiri dari corporate income dan withholding tax. Gimana kalau mau dinaikin pajaknya?, ya boleh boleh aja, tapi Contractor nggak mau tahu, bahwa hitungan finalnya ya 85:15, dengan demikian melalui “gross-up”, hanya before tax splitnya yang berubah dengan perubahan tax tersebut, angka keramat 85:15 ya nggak ngaruh!. Itu makanya sistem PSC dianggap lebih stabil dibanding R/T (tentu saja ini dari perspektif IOC!).

Gimana kalau naikin aja royalti? (atau FTP lah kalau kasus kita).. he he wacana boleh, cuma karena royalti dan FTP diambilnya duluan, tidak ada urusan dengan profit, kesannya kurang fair, kalau ngambilnya dari profit berupa tax, khan lebih elegan, ya wajar dong bagi bagi untung. Cuma ya itu tadi, Contractor nggak mau tahu mau dipajakin berapa, orang tahunya net doang, malah dalam kasus tertentu, naikin pajak yang untung bisa bisa malah Contractor, kok bisa?, lha iya IOC after tax split nggak berubah, tax nya naik, akhirnya IOC dapat tax receipt dengan jumlah yang lebih gede dibanding sebelumnya, ya lumayan bisa jadi pengurang pajak di Negaranya si IOC ini (tentu saja harus lihat dulu berapa tax disana dan disini, kalau disana masih lebih gede, ya ada manfaatnya, kalau udah mentok ya nggak bisa), tapi secara umum, naikin pajak dalam kasus PSC, nggak akan merugikan Contractor, karena klausulnya seperti itu.

Ada beberapa Country yang berpikirnya sedikit kedepan, di PSC kontraknya mereka udah masukin “windfall profit tax”, jadi jauh jauh udah diantisipasi biar nggak ribut kalau ketiban rezeki nomplok. Windfall profit tax itu dikenakan biasanya setelah tax yang normalnya (corporate income tax). Kira kira begitu dah!.

No comments: