Saya kira ini hal yang wajar wajar aja, kaya kita ngontrak rumah (pada pernah ngontrak rumah khan?, atau sebagian besar dulunya tinggal di mertua indah? he he, kalau gitu contohnya kost ajalah, pasti pernah dong!, nggak pernah juga?, wah hebat, kalau gitu Anda termasuk orang yang belum beruntung, karena nggak pernah hidup susah! he he, sorry ngelantur..), tentu sebelum hari-H nya habis kontrak, kita boleh minta perpanjangan kontrak sama yang punya rumah, supaya ada kepastian nggak diusir pas kontrak abis, buat yang punya rumah juga sebagai jaminan, supaya kita nggak ujug ujug keluar aja tanpa pemberitahuan, karena si –empu nya bisa kehilangan opportunity buat penyewa berikutnya.
Pertanyaannya tuh seperti ini; buat host country, apa semua kontrak yang habis, sebaiknya diperpanjang? Jawabnya: tentu tidak, tergantung proposal yang dibawa contractor pada waktu minta perpanjangan. Cerita simpelnya gini, si contractor akan menghadap pihak yang berwenang (ministry of petroleum) bawa gambar kira kira gini:
Contractor akan bilang, bila tidak diperpanjang, maka kami tidak akan investasi lagi, baik buat eksplorasi maupun pengembangan, sehingga profil produksinya seperti diatas, kemudian contractor akan menunjukkan gambar berikutnya dibawah,
“Nah ini dia” (kaya rubrik di post kota aja..), profil produksi yang jadi andalan contractor, mereka bilang kalau ente kasih perpanjangan, profil produksi bakalan jadi kaya gini, pendapatan negara jadi tambah banyak (meningkat), pendapatan kontraktor (biasanya) malah nggak perlu ditonjolin, yang ditonjolkan pendapatan negara dong, orang minta persetujuan ya kiatnya gitu he he.
Nah, host country juga mikir, kalau nggak diperpanjang gimana, ya profilnya kira kira gini:
Ini kita sederhanakan, anggep aja, pas perpanjangan dikerjakan oleh contractor yang sama (kalau pas menang lagi), IOC lain atau NOC, pasti ada yang protes, wah khan bisa aja profilnya jadi beda dong, kalau yang ngerjain contractor lain, bisa lebih jelek, bisa juga lebih canggih, iya deh, ini khan di sederhanakan, anggep aja, walaupun contractornya beda, kemampuannya se-level, nggak beda jauh-lah, khan belajarnya dari tempat itu itu juga (satu guru satu ilmu, dilarang saling mendahului he he).
Wah, kalau gitu bagus mana ya? perpanjang, nggak, perpanjang, nggak, hitung kancing aja deh..!
Prinsip prinsip perpanjangan tuh paling nggak terms & conditions harus lebih baik buat negara, jadi kalau sebelumnya, after tax profit splitnya: 85-15, yang baru diubah kek jadi 90:10 misalnya, kalau dulu ada insentif macem macem, sekarang nggak usah, jadi setelah perpanjangan kontrak (di gambar, yang warna kuning), udah pake terms & conditions yang baru.
Seperti biasa, ada yang nyeletuk “Wah kalau gitu mah biasa broer, yang selama ini juga yang dilakuin emang kaya gitu, walaupun alot, tapi pada dasarnya di perpanjangan kontrak, walaupun sedikit, terms-nya pasti berubah - lebih baik buat negara…”
"Jadi, mau yang nggak biasa nih ceritanya?"
Oke sekarang kita cari alternatif yang nggak biasa, kita anggep aja ini urusannya gertak menggertak, contractor gertak, “you akan kehilangan potential pendapatan yang banyak?- so you nggak punya pilihan selain perpanjangan”. Atau bilangnya gini (seperti biasa): “udah deh, kalau nggak diperpanjang (sekarang), gua investasi ditempat lain (negara lain maksudnya)”. Gertak mengertak bukan urusan preman aja, eksekutif juga gitu, yang penting, gertakannya credible nggak?.
Gertak? Iyalah, bukankah, kalau nggak diperpanjang, contractor juga “rugi”, ini kita ngomong hal yang udah kepegang, prospek udah jelas.., mau investasi tempat lain, nol lagi?, eksplorasi baru, sok atuh..! Lagian begitu perpanjangan kontrak disetujui, implikasinya luar biasa buat contractor, kalau dulu forecast reserves stop di akhir kontrak, sekarang khan bisa di lepas sampai periode perpanjangan, remaining reserves contractor bisa nambah, etc, etc.. !.
So? sebenarnya, bargaining power pemerintah lebih tinggi, harusnya nggak kalah gertak, bisa aja negosiasinya gini, “oke dech gua perpanjang sekarang, kalau untuk periode ekstension (kuning) jelas dong harus pake terms & conditions baru, cuma sekarang gua usul, berhubung kita pastiin nih kontraknya diperpanjang sekarang, tapi untuk yang tambahan produksi (yang warna ijo), kita buat “deal” khusus ya, setuju?”, maksudnya pembagiannya lebih baik dari existing contract.. melanggar kontrak? Menurut saya sich nggak, selama dua pihak setuju, melanggar itu kalo sepihak.. kalau dua duanya sepakat, nggak ada yang melanggar dong.
Contractor protes dong, lha di kontrak khan udah jelas, terms & conditions sampai akhir kontrak, kok diubah..?
“Ya, kalau protes, nggak diperpanjang deh ... he he“.
“Wah nekat dong?” – "lha, gimana sich, katanya minta yang nggak biasa, ya bukan nekat itu, terobosan namanya atuh..!"
"Jadi kesimpulannya gimana?, perpanjang nggak nih?..", "ya nego dululah semaksimal mungkin! jangan belum belum udah kalah gertak".
"Kalau nggak diperpanjang?"
2 comments:
kalo kontrak abis 2020, trus dah ada deal perpanjangan th 2010. nah brarti kontrak baru mulai dr 2010 atau bagaimana?
deal tahun 2010 itu baru berlaku tahun 2020.
Post a Comment