Sunday, August 13, 2006

Ringfencing - apa itu?

Istilah ringfencing lebih gampang di mengerti dengan contoh daripada pake definisi, cerita gampangnya gini. Contractor "x" katakanlah dapat blok/working area atau wilayah kerja tertentu, contractor "x" ini tidak saja punya satu wilayah kerja tapi punya beberapa wilayah kerja lain, lihat gambar berikut:


Sebagai ilustrasi, anggap saja contractor "x" punya 2 wilayah kerja, yang kuning yang sudah berproduksi (dari lapangan A dan lapangan B) dan ternyata baru baru ini menang tender untuk wilayah kerja baru (yang warna biru). Kalau dikatakan di kontrak bahwa untuk tiap wilayah kerja berlaku ringfencing, maka antara wilayah kerja yang kuning dengan yang biru "dipagari", artinya: pendapatan dan biaya dari masing masing wilayah kerja jadi terpisah tidak boleh dibebankan satu sama lain.

Tujuannya apa sich?

Sebelumnya menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita pahami dulu, apa implikasi dari klausul ringfencing ini, ada dua implikasinya, pertama biaya (cost), kedua pajak (tax), mari kita berandai andai, kalau seandainya tidak "dipagari" (maksudnya tidak ada ringfencing), maka biaya dari wilayah kerja yang belum produksi (untuk contoh kita, wilayah kerja warna biru - masih tahap eksplorasi) akan dapat langsung dibebankan ke wilayah kerja yang sudah berproduksi (kuning), dengan demikian, akan menggerogoti profit dari wilayah kerja kuning, otomatis akan mengurangi bagian pemerintah dari wilayah kerja kuning.

Kedua, dengan membebankan biaya dari wilayah kerja yang warna biru, taxable income contractor akan turun, dengan demikian pajak (tax) yang akan diterima oleh negara juga akan turun. Dari sini kita dapat menjawab pertanyaan diatas, bahwa tujuan ringfencing tidak lain untuk menjamin pendapatan pemerintah dari wilayah kerja yang sudah berproduksi tersebut, kalau nggak ada ringfencing, maka, bisa bisa bagian pemerintah (baik dari profit oil maupun dari tax) jadi turun, atau kalau biaya dari wilayah kerja yang warna biru yang dibebankan ternyata gede, ya terpaksa harus gigit jari dulu..!

Nah, sekarang jadi jelas khan, mengapa "dipagari".

Apalagi kira kira implikasi lain dari ringfencing ini?

Kalau seandainya tidak ada ringfencing, maka pemain lama (kaya contractor "x" ini) akan diuntungkan, contohnya gini, kalau seandainya, pemerintah mau menawarkan blok baru, karena nggak ada ringfencing, maka pemain lama otomatis punya advantage (keuntungan), karena mereka bisa langsung membebankan biaya biaya dari wilayah kerja baru tersebut ke wilayah kerja lain yang sedang berproduksi, makanya disebutkan, kalau nggak ada ringfencing, akan menjadi "barrier to entry" bagi pemain baru (new entrants).

Apa ringfencing ada di semua contract?,

Enggak, beberapa negara nggak pake ringfencing, mungkin tujuannya sebagai insentif untuk mengundang contractor.

Apa perlu ringfencing sekali kali dilepas?

Saya pernah mendengar ide yang menarik, kira kira gini: ringfencing dilepas dalam rangka ngebor sumur di wilayah frontier oleh konsorsium perusahaan minyak yang sudah beroperasi, patunganlah kira kira, nanti biayanya dibebankan ke wilayah kerja masing masing (karena asumsinya mereka sudah punya wilayah kerja berproduksi), tujuannya tidak lain untuk mendorong eksplorasi, "no ringfencing" ini berlaku untuk 1 -2 sumur saja (nggak persis angkanya segitu sich), tergantung hasilnya, tentu jumlah sumurnya harus dibatasi, artinya kalau dari pemboran eksplorasi tersebut ada indikasi yang memuaskan, pasti contractornya pada berebut, ringfencing udah nggak masalah lagi buat mereka, ini semacem insentif buat contractor supaya ngebor di daerah yang "very high risk" tapi (patut diduga) mengandung cadangan yang gede pula, bagi pemerintah, ini hal yang positif juga tentunya, karena akan meningkatkan kegiatan eksplorasi yang jadi tulang punggung buat nambah cadangan. It is excelent idea actually.

Jadi gitu deh cerpen mengenai ringfencing, chau !

5 comments:

Anonymous said...

wah.. ide brilian, bener-bener out of the box.. melihat kapasitas, pengalaman dan jabatan anda, kira-kira sisi mana aja yang perlu diperbaiki dari PSC kita? ato sudah ada di tulsan anda.. saya bisa liat dimana ya.. msyuono@plasa.com..

Anonymous said...

Gini pak benny,

Misalnya nih, dalam mengoperasikan wilayah kuning, kontraktor x telah membangun camp/kompleks perumahan lengkap dengan segala keperluannya. Beberapa tahun setelah Kontraktor x memperoleh wilayah biru, tidak lama kemudian wilayah kuning habis waktunya. Pertanyaannya: Apakah kontraktor bisa mengalihkan camp tsb ke wilayah biru atau camp tsb harus dikembalikan bersamaan dengan habisnya wilayah kuning? Wass, isatria2000@yahoo.com

Benny Lubiantara said...

pada dasarnya aset itu kan milik negara (kontraktor hanya merecover biaya yang telah dikeluarkan, dalam hal ini pembuatan camp); setelah camp tsb nggak dipakai, ya bisa saja dipindahkan ke WK biru (setelah dapat izin instansi pemerintah cq BPmigas/ditjen migas, etc); tentu ada mekanisme hitungan2 untuk transfer aset tsb.

Unknown said...

wak cak saya ruri TL o6 hehe blogny keren,biasany cm liat yg living in vienna tp kmrn krn mw uas RIM *regulasi industri migas* gt trs pas ngesearch ringfencing eh nemu ini,guna bgt wak cak aku sm tmn2 aku td pas uas bnyk ngjwb definisi ringfencing muantab no wonder u got the award hehe smgt buwat yg lebih keren hehe

jhon said...

The good news is we've already dealt with the last owners liquid nails addiction in the bathroom shower tile and upstairs fireplace so we knew what we were in for.electric driveway gates