Sunday, August 20, 2006

R/T atau PSC - lebih jauh!

Dari posting topik topik sebelumnya, paling nggak kita udah dapet gambaran mengenai perbedaan konseptual dari model model kontrak perminyakan, nah, sekarang kita lebih detail dikit, masuk ke gimana aliran pembagian hasilnya, kayak apa sich, untuk posting ini, yang kita bandingin antara model kontrak Royalty/Tax (atau Concession) dengan PSC.




Gambar diatas merupakan penyederhanaan, karena beberapa hal seperti: bonus nggak keliatan, pajak selain contractor income tax (bila ada) nggak keliatan, cost recovery dianggep nggak ada limit, PSC dianggep ada royalty-nya (kalau Indonesia pake FTP, ya diganti FTP, cuma dibagi juga dengan contractor), DMO segala macem dianggep nggak ada, state atau government participation (dianggep ada nggak apa apa sich, cuma nggak muncul digambar), jadi ini gambaran model R/T dan PSC yang umum, nggak mengacu ke kontrak tertentu.

Untuk model kontrak R/T (seperti namanya R/T), maka kewajiban contractor ya ada 2 itu, bayar: royalty sama pajak (income tax) ke government, udah cukup. Gimana PSC, ya dari gambar hampir sama, bedanya untuk model PSC, maka profit oil dibagi antara government dengan contractor, jadi sumber pendapatan pemerintah dari: royalty, profit oil bagian pemerintah dan contractor income tax.

Bagus mana? tergantung berapa besaran besaran royalty, pajak, dan profit split. Secara matematis, kita bisa membuat government take (GT) yang sama persis antara R/T dengan PSC, dengan mengubah besaran besaran tersebut, jadi kalau mau dapet GT yang sama, misalnya 80%, maka dua duanya bisa memberikan angka yang sama pula, dengan struktur royalty, pajak, split tertentu. Begitu pula dari sisi IRR, misalnya kita mau IRR contractor, sekitar sekian persen, dengan simulasi, bisa ketemu juga nanti berapa pajak dan royalty untuk model R/T dan berapa pajak, royalty dan profit split untuk model PSC. Oleh sebab itu jangan heran kalau ada yang bilang, R/T sama PSC bisa sama baiknya buat government secara keekonomian. Jangan terburu buru mengatakan bahwa PSC pasti lebih baik buat government atau contractor, begitu juga sebaliknya, ya lihat lihat isinya dululah.

Seperti pernah saya posting sebelumnya, perbedaan yang penting itu justru di masalah pengakuan reservesnya, ini menyangkut dimana title daripada hydrocarbon tersebut di transfer. Lihat gambar bawah:



Seperti dapat kita lihat, bagi contractor R/T lebih baik karena reserves recognition dan degree of ownershipnya lebih tinggi, apa kalau gitu PSC lebih baik buat government?, secara umum bisa dikatakan demikian, cuma coba baca juga posting yang lain, dalam beberapa kasus R/T malah lebih luwes buat government untuk kasarnya naikin pajak misalnya.. ini contoh lho, jadi PSC lebih stabil (in terms of fiscal stability), contractor khan seneng dengan yang stabil stabil..(aman terkendali..), jadi contractor sebenarnya enak juga dengan model PSC ini, so PSC aja? ah, service contract aja! itu lain cerita mas, agak beda dikit nature-nya.

2 comments:

Anonymous said...

Pak Beny,

Saya yang masih awam mengenai PSC ini, ingin tau lebih detail mengenai DMO. Pernah saya baca di beberapa kontrak PSC, ada satu klausul, di mana Kontraktor akan dikenai DMO pada satu kondisi tertentu. Yg membuat menarik adalah, semakin besar operator itu memproduksi, resiko terkena dampak DMO akan semakin besar, dan kalau saya tidak salah, DMO "tidak" menguntukan operator, tetapi lebih menguntukan pemerintah (dalam hal ini Pemerintah Indonesia).

Saya jadi berpikir, jika halnya demikian, percuma saja pemerintah minta operator migas utk menaikkan produksi minyak, kalau toh pada akhirnya ada pemotongan keuntungan.

tolong diluruskan kalau saya salah Pak, terima kasih

eri

Benny Lubiantara said...

Hi Eri,

DMO memang hal yang rada susah dipahami pada saat awal mengenal PSC indonesia, khususnya mekanisme perhitungannya. Tapi sebenarnya nggak ribet2 amat.

Hal yang perlu diketahui, sebagai berikut:

Pada dasarnya DMO itu adalah sebagian minyak contractor dihargai dengan harga discount, jadi nggak gratis, ada Fee nya yang dibayar ke Contractor.

Rumus menghitung besarnya DMO:
25% x sharing split x production

Besarnya Fee, bisa 10%, 15% atau 25% dari harga minyak, tergantung berapa disebutkan dikontraknya, kalau model kontrak lama mungkin 10% atau 15%.

Untuk lapangan baru, ada istilah DMO holiday, artinya selama 60 bulan pertama Contractor lepas dari DMO ini.

Kalau ada biaya operasi dalam tahun berjalan yang belum terbayar (di recover), maka contractor lepas dari kewajiban.

Memang DMO ini dis-insentif buat contractor, namun cukup fair mengingat dikenakannya hanya pada saat kontraktor mulai "untung". kalau dilihat keekonomian lapangan secara keseluruhan (dari awal sampai akhir) efeknya tidak signifikan.

Beberapa negara juga mengenakan DMO. Ada negara yang nggak pake DMO, cuma mereka "mematok" harga minyak (ada formula yang mereka tentukan sendiri, efeknya mirip DMO juga sebenarnya).

Mekanisme2 tersebut adalah cara dimana pemerintah mengoptimalkan "economic rent": dari "pengurasan aset negara", tanpa men-discourage contrator untuk melalukan investasi. Disitulah seninya.

salam,
Benny